• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Korupsi Seragam Sekolah dan Jual-Beli Jabatan Kepala Sekolah, Bupati Langkat Raup Rp 3,5 Miliar

    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T05:34:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN, JEJAK HUKUM — Pengamat Pendidikan Satriawan Salim menilai praktik dugaan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin telah mencederai dunia pendidikan. Kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama para orang tua yang sudah terbebani biaya pendidikan.


    Tindakan yang dilakukan Syah Afandin dinilai sangat merugikan keluarga siswa, khususnya di tengah kondisi biaya pendidikan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.



    "Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa korupsi pengadaan seragam sekolah, baik SD, SMP, dan seterusnya. Ini jelas merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal, baik itu pendidikan dasar maupun menengah," kata Satriawan saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).


    Ia menilai praktik korupsi di sektor pendidikan masih menjadi persoalan serius yang terus membayangi tata kelola pendidikan nasional. Kasus dugaan gratifikasi pengadaan seragam sekolah dinilai semakin memperburuk citra dunia pendidikan.



    Satriawan mengaku prihatin karena program yang seharusnya membantu kebutuhan siswa justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.


    "Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau celah korupsi dari pengadaan seragam. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampaknya," ujarnya.


    Ia menekankan bahwa praktik korupsi dalam pengadaan seragam sekolah tidak hanya berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


    Karena itu, Satriawan meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek yang berkaitan dengan sektor pendidikan, termasuk pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.


    "Nah, ini saya pikir KPK, Kejagung, dan kepolisian harus betul-betul mengawasi secara melekat. Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran? Tentu kita akan kehilangan kompas, arah, dan teladan. Yang semestinya dunia pendidikan harus bersih, tapi justru malah dikorupsi," ucapnya.


    Ia juga mengajak para orang tua siswa untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan maupun pengadaan kebutuhan sekolah.


    Menurut Satriawan, dunia pendidikan semestinya menjadi tempat menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan keteladanan, bukan justru menjadi ruang terjadinya praktik korupsi. Ia menilai penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran pendidikan.


    Di akhir pernyataannya, Satriawan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor pendidikan dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat.


    "Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak-hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," katanya.


    NasDem Desak Pembangunan Tetap Berjalan


    Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, yang ditangkap KPK meninggalkan banyak pekerjaan rumah. Janji-janjinya kepada masyarakat Negeri Bertuah untuk melakukan perbaikan jalan pun harus tetap dilanjutkan.


    Hal itu disampaikan oleh Dewan Pakar Partai NasDem Langkat, Sukardi Darmo. Menurut Sukardi, proses pembangunan tidak boleh berhenti hanya karena kepala daerah tersandung persoalan hukum. Kepentingan masyarakat adalah hal yang harus diprioritaskan.


    "Jangan jadikan persoalan hukum yang menimpa kepala daerah sebagai alasan menunda pembangunan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu untuk menikmati infrastruktur yang layak," ujar Darmo, Sabtu (4/7/2026).


    Mantan anggota DPRD Langkat periode 2019-2024 ini menambahkan, realisasi akses jalan yang baik tak bisa ditawar lagi. Seperti rusaknya ruas jalan penghubung Kecamatan Stabat dan Kecamatan Secanggang yang harus segera diperbaiki. Termasuk juga ruas-ruas jalan lain yang sudah masuk dalam rencana pembangunan, di antaranya ruas jalan menuju Kecamatan Wampu, Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Binjai.


    Ketua DPD Pujakesuma Langkat ini berharap program perbaikan jalan yang sudah direncanakan harus terealisasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Akses jalan yang baik sangat berpengaruh pada aktivitas perekonomian masyarakat.


    "Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh harapan besar malah kembali kecewa. Pembangunannya harus tetap dilaksanakan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pemerintah," kata Darmo.


    Kepada jajaran Pemkab Langkat, Darmo mengingatkan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan profesional agar pelayanan publik dan pembangunan di Negeri Bertuah bisa berjalan dengan lebih baik lagi.


    Modus Korupsi Bupati Langkat


    KPK mengungkap kerakusan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. Dari sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan sang bupati dan orang kepercayaannya, KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tetapi juga membongkar penerimaan gratifikasi miliaran rupiah yang menyasar sektor esensial.


    Sang bupati yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual-beli pengangkatan jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai.


    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan temuan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam. Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.


    "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF [Syah Afandin] dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.


    Korbankan Masa Depan Pendidikan Anak-anak Langkat


    Praktik kotor sang bupati merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi. Taufik Husein menjelaskan, Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tindakan lancung ini tentu sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah.


    "Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik menyoroti dampak kerusakan akibat korupsi tersebut.


    Selain posisi petinggi sekolah, Bupati Syah Afandin juga menyasar kebutuhan pokok para siswa seperti pengadaan seragam sekolah SD yang tidak luput dari celah korupsi. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+