KARAWANG, JEJAK HUKUM - Rapat koordinasi dan evaluasi rencana normalisasi Kali Apur digelar bersama sejumlah pihak terkait pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang digelar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Rapat ini diinisiasi oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) dalam rangka sosialisasi sekaligus evaluasi pelaksanaan normalisasi Kali Apur, termasuk penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai. Kegiatan dipimpin oleh Ade Suherman yang akrab disapa Golun, selaku perwakilan SPP Operasional Seksi Rengasdengklok Wilayah II PJT II.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Asisten Manager Rengasdengklok Nomor SD-57/GM2 DOP 5/UW/01/2028, serta hasil rapat di Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada 12 Januari 2026 lalu.
Golun menjelaskan, normalisasi Kali Apur akan difokuskan pada penertiban bangunan liar berupa warung permanen maupun semi permanen yang berdiri di bantaran sungai, khususnya di wilayah Desa Kertasari dan Desa Dewisari. Seluruh bangunan yang berada di sempadan sungai akan dibongkar, termasuk jembatan pribadi yang tidak memiliki izin.
“PJT II sebelumnya telah menyampaikan surat undangan serta pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik bangunan,” ujar Golun.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Camat Rengasdengklok Panji Santoso, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H., Danramil Rengasdengklok, perwakilan Dinas PUPR, UPTD Lingkungan Hidup, unsur kecamatan, serta Kepala Desa Dewisari dan Kepala Desa Kertasari, beserta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan pembongkaran bangunan liar di sepanjang aliran Kali Apur dijadwalkan mulai Kamis, 5 Februari 2026, dengan melibatkan seluruh unsur terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (Gie)


