• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Normalisasi Kali Apur Fokus Desa Kertasari dan Dewisari, PJT II Tertibkan Warung dan Jembatan Tak Berizin

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T03:46:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM -  Rapat koordinasi dan evaluasi rencana normalisasi Kali Apur digelar bersama sejumlah pihak terkait pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang digelar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.


    Rapat ini diinisiasi oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) dalam rangka sosialisasi sekaligus evaluasi pelaksanaan normalisasi Kali Apur, termasuk penertiban bangunan liar di sepanjang aliran sungai. Kegiatan dipimpin oleh Ade Suherman yang akrab disapa Golun, selaku perwakilan SPP Operasional Seksi Rengasdengklok Wilayah II PJT II.


    Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Asisten Manager Rengasdengklok Nomor SD-57/GM2 DOP 5/UW/01/2028, serta hasil rapat di Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada 12 Januari 2026 lalu.


    Golun menjelaskan, normalisasi Kali Apur akan difokuskan pada penertiban bangunan liar berupa warung permanen maupun semi permanen yang berdiri di bantaran sungai, khususnya di wilayah Desa Kertasari dan Desa Dewisari. Seluruh bangunan yang berada di sempadan sungai akan dibongkar, termasuk jembatan pribadi yang tidak memiliki izin.


    “PJT II sebelumnya telah menyampaikan surat undangan serta pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik bangunan,” ujar Golun.


    Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Camat Rengasdengklok Panji Santoso, Kapolsek Rengasdengklok Kompol H. Edi Karyadi, S.H., Danramil Rengasdengklok, perwakilan Dinas PUPR, UPTD Lingkungan Hidup, unsur kecamatan, serta Kepala Desa Dewisari dan Kepala Desa Kertasari, beserta tamu undangan lainnya.


    Pelaksanaan pembongkaran bangunan liar di sepanjang aliran Kali Apur dijadwalkan mulai Kamis, 5 Februari 2026, dengan melibatkan seluruh unsur terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+