• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T02:51:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukumnya. Penangkapan yang dipimpin AKP M. Nazal Fawwaz ini dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 4 Februari 2026. Laporan tersebut terkait pencurian sepeda motor di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.


    “Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan S. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” ujar IPDA Cep Wildan.


    Kedua tindak pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) di Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, dan pada Sabtu (31/1/2026) di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya. Dalam kedua kejadian itu, sepeda motor korban dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi terkunci.


    Saat penangkapan terduga pelaku pertama, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, beserta barang bukti berupa satu set kunci L (kunci inggris atau "kunci T") dan satu pucuk pistol mainan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.


    Melalui pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku kedua di kediamannya dan menyita satu unit sepeda motor lain yang juga diduga hasil tindak pidana curanmor.


    “Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya,” tambah IPDA Cep Wildan.


    Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karawang. Satreskrim Polres Karawang masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+