• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Usai Ribut 11 Juta PBI Dinonaktifkan, Pemerintah Janji Perbaiki Tata Kelola Data

    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T13:21:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pemerintah menarik perhatian publik setelah menonaktifkan 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Februari 2026. Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.


    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penonaktifan massal tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian dan perbaikan tata kelola data PBI JKN. Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI pada Senin (9/2/2026), ia mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah peserta yang dinonaktifkan—dari sebelumnya di bawah 1 juta per bulan menjadi 11 juta sekaligus—menimbulkan “kejutan” di masyarakat.


    “Ini hampir 10% dari total sekitar 98 juta peserta PBI. Banyak yang baru sadar saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Purbaya.


    Ia menegaskan bahwa anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berkurang, namun dampak sosial yang muncul akibat perubahan drastis perlu diantisipasi. Untuk itu, ia mengusulkan agar pembaruan data PBI dilakukan secara bertahap (smoothing) ke depannya.


    "Perlu dikendalikan, jangan sampai menimbulkan kejutan seperti ini. Data bisa disebar dalam 3-5 bulan,” ujarnya.


    Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penonaktifan. “Penonaktifan status PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.


    Kebijakan ini tetap menjadi sorotan, terutama terkait efektivitas penyaluran bantuan dan transparansi informasi kepada masyarakat. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+