JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pemerintah menarik perhatian publik setelah menonaktifkan 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Februari 2026. Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penonaktifan massal tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian dan perbaikan tata kelola data PBI JKN. Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI pada Senin (9/2/2026), ia mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah peserta yang dinonaktifkan—dari sebelumnya di bawah 1 juta per bulan menjadi 11 juta sekaligus—menimbulkan “kejutan” di masyarakat.
“Ini hampir 10% dari total sekitar 98 juta peserta PBI. Banyak yang baru sadar saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Purbaya.
Ia menegaskan bahwa anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berkurang, namun dampak sosial yang muncul akibat perubahan drastis perlu diantisipasi. Untuk itu, ia mengusulkan agar pembaruan data PBI dilakukan secara bertahap (smoothing) ke depannya.
"Perlu dikendalikan, jangan sampai menimbulkan kejutan seperti ini. Data bisa disebar dalam 3-5 bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penonaktifan. “Penonaktifan status PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Kebijakan ini tetap menjadi sorotan, terutama terkait efektivitas penyaluran bantuan dan transparansi informasi kepada masyarakat. (Red)
