JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pemerintah didesak untuk segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Revisi ini dinilai penting agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan antara DPR dan pemerintah belum memiliki kekuatan hukum karena tidak didasari regulasi resmi. Ia mengkhawatirkan, tanpa revisi SK, pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang telah dinonaktifkan akan menghadapi kendala administratif dan pembiayaan.
“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, tanpa surat resmi pengaktifan kembali peserta PBI, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan kesehatan yang telah diberikan. Hal ini, kata dia, dapat merugikan fasilitas kesehatan yang tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,” tegasnya.
Edy menekankan bahwa kesepakatan yang telah dibahas bersama pemerintah mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang, bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi dengan pembiayaan dari negara.
“Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (Red)
