JAKARTA, JEJAK HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.
"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai ziarah di Makam Bung Karno, Blitar, Sabtu (20/6/2026).
Kapolri menegaskan penangkapan tersebut merupakan tahapan sebelum berkas perkara diserahkan tahap II kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan kondisi kedua tersangka dalam keadaan baik.
"Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu," tandasnya.
Roy Suryo dijemput paksa di kediamannya pada pukul 07.00 WIB, sementara dr Tifa diamankan dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Dalam tahapan ini, kejaksaan telah menyatakan alat bukti telah memenuhi persyaratan.
"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Penangkapan ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana.
"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," tegas Budi.
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penangkapan paksa tersebut. Menurutnya, kliennya selama ini selalu kooperatif memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal, klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," kata Khozinudin dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah penyidikan panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit melalui mekanisme restorative justice. (Red)




