KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kasus pembunuhan yang menimpa Dian Supriatna (44) masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga korban. Kekecewaan yang memuncak membuat pihak keluarga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kamis (16/7).
Keluarga menyatakan tidak yakin bahwa Dian dibunuh oleh satu orang saja, yakni tersangka berinisial IR yang saat ini telah ditahan.
"Sulit dipercaya oleh akal sehat bila saudara kami tewas dengan luka tusukan sebanyak sepuluh kali menggunakan dua benda tajam, yaitu cerulit dan pisau belati, namun pelakunya hanya satu orang, IR," ujar Yogi Riyaldi, salah satu anggota keluarga yang turut dalam aksi demonstrasi.
Pihak keluarga juga mencurigai adanya upaya meringankan terdakwa IR. Dalam kesaksian di persidangan, dua orang saksi berinisial Y alias Tj dan AJ alias Kunyit mengaku berada di lokasi kejadian saat keributan terjadi, namun mengaku tidak melihat aksi IR terhadap korban.
"Sangat mustahil kedua saksi yang berada di tempat kejadian perkara tidak melihat kejadian IR menusuk korban. Korban mengalami 10 tusukan, tentunya sempat melawan karena posisi siap berkelahi," tegas Puga Hilal Bayhaqie, pendamping aksi keluarga.
Selama 109 hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, keluarga mengaku tidak pernah mendapat informasi akurat dari pihak berwenang. Bahkan setelah kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada komunikasi dengan keluarga korban. Salinan tuntutan yang seharusnya diberikan kepada keluarga pun tak pernah diterima.
Keluarga menyoroti sikap Jaksa Ganies Aulia Ramdha dari Kejaksaan Negeri Karawang yang dinilai seperti membela terdakwa. Hal paling menyakitkan terjadi dalam persidangan Selasa (14/7), ketika Jaksa Ganies memotong kesaksian Y alias Tejo yang sempat menyebutkan adanya orang lain terlibat dalam penyerangan terhadap korban.
Keluarga menduga dua saksi, Y dan AJ alias Kunyit, telah diatur (disetting) sehingga menyatakan tidak mengetahui bagaimana IR menusuk korban sebanyak 10 kali, padahal kejadian jelas terjadi di depan mata mereka.
Selain unjuk rasa, keluarga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menindak tegas JPU Ganies. Mereka juga meminta kepada tiga hakim yang menyidangkan terdakwa IR agar profesional dalam menjalankan tugas. (Red)
