• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PKN Menangkan Gugatan hingga MA, Eksekusi Data DPRD Karawang Pun Dilaksanakan

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T13:37:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Perjalanan panjang gugatan yang ditempuh oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya berbuah hasil. Pada Kamis, 16 Juli 2026, PKN melaksanakan eksekusi pengambilan data dari Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Karawang.


    Proses hukum ini diawali dengan kemenangan PKN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat. Putusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya banding yang diajukan oleh pihak Sekwan DPRD Karawang hingga ke Mahkamah Agung (MA). Namun, di tingkat kasasi pun, PKN kembali memenangkan perkara tersebut.



    Eksekusi pengambilan data dilakukan langsung di bawah pengawasan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi salah satu pencapaian penting PKN dalam mengawal transparansi keuangan daerah di berbagai instansi di Indonesia.


    "Data yang kami minta adalah terkait anggaran perjalanan dinas, reses, dan belanja umum DPRD Karawang untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Kita sama-sama tahu, saat itu sedang masa pandemi Covid-19, sehingga perjalanan dinas dan reses seharusnya dibatasi. Namun justru kami menemukan adanya pembengkakan anggaran di Sekwan DPRD Karawang," ujar Patar Sihotang.


    Patar menambahkan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN BDG jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI 2025.


    Berdasarkan kesepakatan, proses penggandaan (copy) dokumen dilakukan di luar Gedung DPRD, dan hasil salinan data tersebut akan diserahkan kepada PKN. Proses penggandaan berlangsung di bawah pengawalan staf Sekwan serta didampingi oleh sejumlah anggota PKN.


    Penyerahan resmi data kepada PKN dilakukan oleh Kepala Bagian FPPK Sekwan DPRD Karawang, Rohmana Septiansyah, S.Sos. (Han)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+