• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pembangunan Sekolah Rakyat di Karawang Masuk Tahap III, Lahan 7 Hektare di Tegalwaru Disiapkan

    Minggu, 12 Juli 2026, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T01:08:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan lahan seluas 7 hektare di Kecamatan Tegalwaru untuk pembangunan Sekolah Rakyat, program unggulan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Namun, proyek yang semula dijadwalkan mulai pada Juli 2026 tersebut dipastikan mengalami penundaan dan baru akan masuk tahap III pembangunan pada Oktober mendatang.


    Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Marwah, menjelaskan bahwa berdasarkan standar Kementerian Sosial RI, kebutuhan lahan awal ditetapkan 5 hektare, namun kemudian disesuaikan menjadi 7 hektare yang terdiri atas 5 hektare untuk bangunan utama dan 2 hektare untuk sarana penunjang seperti olahraga dan tempat ibadah.


    "Kami sebelumnya telah mengacu pada standar awal lima hektare dalam menentukan lokasi, sehingga pembangunan tetap direncanakan di Kecamatan Tegalwaru," ujar Marwah pada Kamis (9/7/2026).


    Pemkab Karawang sendiri memiliki lahan seluas 3,8 hektare di lokasi tersebut, sehingga masih kekurangan 1,2 hektare untuk memenuhi target minimal 5 hektare. Kekurangan itu akan dipenuhi melalui pengadaan lahan milik warga dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang bersumber dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang.


    "Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Sosial, pemenuhan tambahan dua hektare untuk mencapai total tujuh hektare dapat dilakukan secara bertahap sambil proses pembangunan berjalan," jelasnya.


    Penundaan jadwal pembangunan terjadi karena proses pengadaan lahan dan kelengkapan administrasi belum sepenuhnya terpenuhi. Awalnya Karawang masuk dalam tahap II pembangunan setelah ada daerah lain yang batal, namun kondisi kesiapan lahan belum memungkinkan.


    "Awalnya kita masuk tahap dua karena ada daerah yang batal. Tapi kondisi kita saat itu memang belum siap, terutama lahannya yang masih dalam proses pengadaan. Selain itu, kami juga harus menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi dan kajian terlebih dahulu," ujar Marwah.


    Pemkab Karawang menargetkan proses pengadaan lahan selesai pada Juli 2026 agar pembangunan dapat direalisasikan pada tahap III yang dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang. Setelah pengadaan lahan dinyatakan selesai, lokasi akan melalui tahapan verifikasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan kesiapan lahan sebelum pembangunan dilanjutkan.


    Marwah menegaskan bahwa tugas Pemerintah Kabupaten Karawang dalam program Sekolah Rakyat hanya sebatas menyiapkan lahan beserta akses menuju lokasi. Sementara pembangunan gedung sekolah, penyediaan sarana prasarana, hingga perekrutan tenaga pendidik dan pengelolaan sekolah menjadi kewenangan penuh Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum.


    "Pemda hanya bertugas menyediakan lahan dan akses jalan. Pembangunan sekolah, fasilitas hingga gurunya semuanya menjadi kewenangan Kementerian Sosial," jelasnya.


    Marwah juga menyinggung usulan pemanfaatan bangunan Rusunawa sebagai lokasi sementara, namun opsi tersebut dinilai membutuhkan biaya renovasi cukup besar sementara sifatnya hanya sementara sebelum gedung utama selesai dibangun.


    Dengan mundurnya jadwal pembangunan, kemungkinan proses penerimaan peserta didik baru Sekolah Rakyat di Karawang baru dapat dilakukan pada tahun ajaran berikutnya. Marwah berharap seluruh tahapan persiapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga program ini segera memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas akses pendidikan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Karawang.


    "Data calon siswa berasal dari daerah, tetapi pengelolaan sekolah sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial," tutupnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+