• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Polisi Sita Rp 476 Miliar dan 74 Kg Emas di 13 Lokasi, Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur

    Minggu, 12 Juli 2026, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T21:09:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM - Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi di wilayah Jakarta hingga Sentul, Bogor, dalam rangka penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan yang dilakukan mulai Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) malam ini menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai miliaran rupiah, puluhan mata uang asing, serta 74 kilogram emas batangan.


    Adapun tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.



    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi. "Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.


    Penggeledahan di Kafe Cipete Temukan Brankas Berisi Rp 60 Miliar


    Penggeledahan pertama dilakukan di Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7). Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding berisi uang pecahan mata uang asing dan rupiah. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci temuan di lokasi tersebut mencapai hampir Rp 60 miliar, terdiri dari SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD, USD 889.965, dan uang tunai Rp 259.159.000. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan handphone.


    Polisi juga menggeledah sebuah money changer yang berada di sebelah de'Clan. Kedua lokasi tersebut langsung disegel setelah digeledah. "Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," jelas Kombes Budi.


    Dari penggeledahan di money changer Cipete, polisi mengamankan Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SGD 83.394, serta berbagai mata uang asing lainnya seperti SAR 17.595, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.


    Rumah Mewah Sentul Digeledah, 74 Kg Emas dan Rp 476 Miliar Disita


    Penggeledahan berikutnya dilakukan di sebuah rumah mewah di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, Bogor, Kamis (9/7) dini hari. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan yang tersimpan dalam brankas terkunci di dalam tujuh koper. Selain emas, polisi juga menyita USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100.000.000. "Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Irjen Totok Suharyanto.


    Selain uang dan emas, polisi juga mengamankan dua bingkai foto keluarga dari lokasi tersebut.


    Penggeledahan di 13 Lokasi dan Pameran Barang Bukti


    Secara total, polisi telah menggeledah 13 lokasi yang tersebar di Jakarta hingga Sentul. Selain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer, dan rumah di Sentul, penggeledahan juga dilakukan di sepuluh lokasi lainnya, yakni PT CBS (Cengkareng Timur dan Kantor Pusat di Penjaringan), PT KNI di Petojo Selatan, rumah Sdr. MN di Serpong Utara, rumah Sdr. TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah Sdr. DR di Gandaria Selatan, rumah Sdri. MILDK di Apartement Pacific Place, serta satu ruko di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, yang digeledah pada Kamis (9/7) malam dengan barang bukti berupa dokumen, komputer, dan barang lainnya.


    Pada Jumat (10/7) malam, Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan di Gedung Promoter. Terlihat tumpukan uang tunai rupiah dan dolar, tumpukan emas batangan, serta belasan kontainer berisi barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk sejumlah koper, dokumen, hingga komputer.


    Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi


    Febrie Adriansyah, yang saat itu masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), membenarkan bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).


    Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkasnya. Pada Jumat pagi, Febrie juga membantah terlibat dalam perkara-perkara yang diselidiki.


    Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus


    Kurang dari 24 jam setelah memberikan klarifikasi, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).


    "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang.


    Kejagung memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku. "Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutup Anang.



    Profil Febrie Adriansyah


    Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 dan menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan tinggi di Jambi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi sebelum melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga dengan gelar Doktor Ilmu Hukum, dengan disertasi tentang reformulasi bukti permulaan dalam penyitaan aset TPPU.


    Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Kariernya terus menanjak dengan menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.


    Ia kemudian menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus sebelum dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2021. Hanya sekitar lima bulan kemudian, Febrie dipromosikan menjadi Jampidsus dan resmi menjabat pada Januari 2022.


    Selama menjabat, Febrie memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, proyek BTS 4G Kementerian Kominfo yang menyeret mantan Menteri Johnny G. Plate, serta kasus korupsi tata niaga timah. Berdasarkan LHKPN periodik 2025, total harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat lebih dari Rp 18,2 miliar.


    Hingga kini, proses hukum terkait penggeledahan dan penyidikan tiga kasus korupsi tersebut masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+