masukkan script iklan disini
CIANJUR, JEJAK HUKUM – Datuk Nawira akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Cianjur pada Kamis (13/6). Ia tiba di Mapolres sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hingga sore hari, pemeriksaan masih berlangsung.
Nawira diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini berawal dari laporan Mohamad Rifqi, warga Cianjur, yang mengaku dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun, setibanya di sana, Rifqi justru ditelantarkan dan dieksploitasi.
Polres Cianjur sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor dan kini tengah melengkapi alat bukti, termasuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak terlapor. Gelar perkara untuk penetapan tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat.
Selain dugaan TPPO, Nawira juga disinyalir terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Sejumlah warga melaporkan adanya distribusi obat keras tanpa izin yang diduga dikendalikan oleh jaringan Nawira.
Atas perkara ini, Nawira terancam dijerat dengan:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Cianjur menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional. (Red)