• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PRAKTISI HUKUM : KEMANA PENADAH DALAM PERKARA DUGAAN PEMBUNUHAN BERENCANA NENEK EMOT

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T20:57:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Drama pengampunan keluarga tersaji dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis Nenek Emot di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (23/10/2025). Namun, di balik keharuan maaf dari kakek dan ibu terdakwa SYN (cucu korban), persidangan justru kembali memantik sorotan tajam terhadap hilangnya barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil kejahatan.


    Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedi Irawan, SH., MH., kakek terdakwa menyampaikan ikhlas dan memaafkan perbuatan cucunya, diperkuat dengan penyerahan bukti surat perdamaian oleh kuasa hukum. 

     "Kami sekeluarga sudah ikhlas dan memaafkan," ujar kakek terdakwa. 

    Suasana haru seketika kembali diwarnai ketegangan saat terdakwa SYN, usai sidang, kembali menegaskan adanya uang tunai dalam jumlah besar saat ia ditangkap. 

    "Ada uang sekitar delapan puluh jutaan, waktu ditangkap itu memang ada di dalam tas laptop. Tapi saya tidak tahu sekarang di mana uangnya," ungkap SYN singkat kepada wartawan. 

    Pengakuan ini menguatkan kecurigaan publik yang muncul sejak awal kasus, dipicu oleh video penangkapan tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang. Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik yang viral, terlihat jelas tumpukan uang pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu di dalam kantong kresek hitam yang disita polisi di lokasi penangkapan SYN di Purwakarta. 

    Sorotan paling keras juga datang dari Majelis Hakim. Dalam persidangan sebelumnya, tiga penyidik Polres Karawang—Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatullah—mengaku hanya menyerahkan barang bukti uang di rekening SYN sebesar Rp. 27 juta dan uang di rekening NYD sebesar Rp. 18,9 juta ke Kejaksaan. Hakim Dedi Irawan secara tegas menyoroti selisih mencolok tersebut. 

    "Ada selisih uang tunai yang disebut-sebut mencapai Rp. 80 juta, tapi hanya Rp.27 juta yang dihadirkan sebagai barang bukti. Ini harus dijelaskan secara terang," tegas Hakim Dedi.

    Lebih lanjut, Hakim juga mempertanyakan lemahnya kontrol penyidik dalam proses penyitaan. Diketahui, uang di rekening SYN bahkan sempat tidak diblokir dan dicairkan sebelum akhirnya disita. "Ini menimbulkan spekulasi liar dan mencoreng profesionalisme penyidik," ujar Hakim, menggarisbawahi kegagalan penyidik mengamankan aset barang bukti secara profesional. 

    Terpisah, Praktisi dan Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Alek Safri Winando, SH., MH., justru malah menyoroti terduga pelaku penadahan yang tidak terjerat. Seharusnya lanjut Alek Safri, penyidik Polres Karawang memeriksa siapa pembeli emas hasil kejahatan tersebut dan seyogyanya menetapkan tersangka. 

    "Peristiwa pidana ini tidak luput daripada adanya tindak pidana penadahan. Karena terdakwa SYN setelah mengambjl paksa dan menguasai emas milik korban kemudian dijualnya kepada pembeli, seharusnya pembeli emas tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya membeli barang hasil kejahatan," ulasnya. 

     Fakta persidangan pembeli emas ini membeli emas hasil kejahatannya dari terdakwa sofyan. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami ini.

    "Penyidik dan JPU seharunya dari awal menetapkan pembeli emas ini sebagai tersangka. Namun mengapa pelaku pembeli ini tidak ditetapkan tersangka itu menjadi pertanyaan," tambah Alek Safri. 

    Berdasarkan Pasal 480 KUHP ancaman hukumannya bagi pelaku penadah 4 tahun penjara dan merupakan delik biasa artinya pidana murni maka seharusnya ada tersangka penadah dan wajib ditahan. "Penadah wajib ditahan sesuai Pasal 480 KUHP. Pidana murni ini masalahnya, kalau tidak ada yang melaporkan penadah ke polisi maka saya yang akan melaporkan," tegas Alek Safri. 

     "Dan terkait barang bukti Rp. 80 juta yang muncul dalam fakta persidangan. Kemana hilangnya," pungkasnya. (Han)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+