KARAWANG, JEJAK HUKUM — Kasus dugaan perzinahan yang menyeret Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, kini resmi masuk ke ranah hukum.
R, istri sah kepala desa tersebut, melaporkan suaminya ke Polres Karawang atas dugaan perzinahan dengan wanita idaman lain (WIL). Dalam pelaporannya, R didampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang.
R mengaku hatinya hancur saat mengetahui sang suami telah tinggal serumah dengan wanita lain selama tiga bulan terakhir. Ia juga menduga hubungan terlarang itu telah berlangsung sejak tahun 2022.
“Perselingkuhan sudah berjalan hampir tiga tahun lebih, dan tiga bulan terakhir ini suami saya sudah berani terang-terangan tinggal satu rumah dengan wanita selingkuhannya,” ungkap R, Kamis (23/10/2025).
Menurut R, dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciptamargi, pihak Kecamatan Cilebar, hingga Bupati Karawang, namun belum ada satu pun yang menanggapi.
“Karena tidak ada tanggapan, akhirnya saya memutuskan melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Koordinator tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Syaripudin, SH., MH., menjelaskan bahwa awalnya R melapor ke Lembur Pakuan Jabar Istimewa. Namun karena lokasi kejadian berada di Karawang, laporan tersebut diteruskan ke tim hukum Jabar Istimewa setempat.
“Awalnya kami ingin melaporkan dengan pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang. Namun karena tidak ada produk hukum terkait pernikahan baru, kami gunakan delik perzinahan. Sebab kepala desa tersebut diketahui tinggal satu rumah dengan wanita lain, sementara masih berstatus suami sah dari klien kami,” terang Syaripudin.
Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar kliennya memperoleh keadilan.
“Kami berharap kasus ini mendapat titik terang dan pihak kepolisian dapat memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Han)


