• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    KUASA HUKUM : JANGAN BERIKAN PENDAPAT MENYESATKAN

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 23 Oktober 2025, Oktober 23, 2025 WIB Last Updated 2025-10-23T07:26:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Andhika Kharisma, SH., CPL. Kuasa Hukum
    Pemohon

    JejakHukum.com, KARAWANG. JejakHukum.com, KARAWANG. Praktisi Hukum sekaligus kuasa hukum dalam permohonan hak uji materi terhadap Keputusan Bupati No, 973/Kep.502-Huk/2018 tertanggal 25 November 2021 Andhika Kharisma, SH., CPL menyampaikan pernyataan salah satu Direktur Pusat Studi yang pada pokoknya mengatakan Keputusan Bupati jika digugat melalui Mahkamah Agung “salah kamar”, seharusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara karena bersifat keputusan bukan membantu formil. 


    Harus dipahami terlebih dahulu apa pengertian Keputusan dan apa pengertian Peraturan sebelum memberikan pendapat, jika kita menghubungkan dengan SK Bupati ini, SK Bupati ini bersifat pengaturan (regeling) karena berdampak pada semua wajib pajak di Karawang atau berdampak secara umum, sedangkan Keputusan (Beschikking) harus bersifat individual dan tidak mengatur. Artinya apa? SK ditujukan hanya kepada seseorang saja dan bersifat memaksa, sedangkan peraturan itu ditujukan untuk semua orang dan bersifat memaksa juga, memaksa dalam pengertiannya harus tunduk terhadap produk hukum tersebut dalam kontek ini adalah subyek pajak/wajib pajak. 


    Jimly Asshiddiqie dalam bukunya 'Hukum acara pengujian undang-undang' berpendapat Pengaturan/peraturan bersifat umum dan dibuat berlaku untuk banyak orang serta berlaku terus menerus sampai dibatalkan oleh keputusan pengadilan atau dicabut, sedangkan keputusan ditujukan untuk orang-orang tertentu saja (individu). hal senada juga disampaikan oleh Maria Farida Indrati mantan Hakim Konstitusi tahun 2008 - 2018 dalam bukunya 'Ilmu undang-undang'. 


    Sama hal pendapat Jimly Asshiddiqie maupun Margarito Kamis yang digunakan sebagai ahli pada permohonan disetujui Hak Uji Materi pada Mahkamah Agung menyebutkan peraturan berlaku untuk semua orang, sedangkan keputusan hanya berlaku untuk seseorang namun keduanya bersifat memaksa dan harus dijalankan.


    Berbeda dengan Keputusan yang namanya keputusan merupakan produk tata usaha negara dan pengujiannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu pahami terlebih dahulu mana kamar TUN dan mana kamar Mahkamah Agung agar pendapatnya tidak menyesatkan. 


    Selain itu waktu dalam pengujian permohonan TUN 90 hari sejak keputusan diundangkan dan sedangkan SK Bupati diterbitkan pada tahun 2021 sehingga telah jelas daluwarsa dan secara hukum jika digugat pada kamar PTUN jelas syarat formil jangka waktunya tidak tercapai, sedangkan hak uji materi waktunya tidak terbatas sepanjang peraturan tersebut masih berlaku dan mengakibatkan kerugian bagi warga negara masih dapat di uji sesuai Peraturan Mahkamah Agung.


    Di sisi lain jika merujuk pada hirarki peraturan-undangan, dimana Pasal 8 ayat (1) “Jenis peraturan-undangan selain itu dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh .....dst....Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”, sehingga jelas secara nyata judul “keputusan” (Beschikking) yang dikeluarkan namun sebagai dampak terhadap seluruh masyarakat dipandang sebagai bentuk “peraturan” (regeling) yang masuk dalam hirarki peraturan-undangan dan apabila di lihat sebagai peraturan (regeling), maka berdasarkan hal itu peraturan dimaksud merupakan obyek hak uji materi Mahkamah Agung RI terlebih pembentukan peraturan nya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan/atau bertentangan dengan undang-undang diatasnya hal tersebut sebagaimana pasal 24A ayat (1) UUD 1945.


    Disisi lain secara prinsip saya sependapat “Keputusan” tidak termasuk dalam hirarki peraturan-undangan, namun akan tetapi jika “keputusan” berdampak secara umum maka keputusan itu dipandang sebagai peraturan (regeling), dan peraturan maka masuk ke dalam hirarki peraturan-undangan di bawah undang-undang dan kewenangan Mahkamah Agung lah yang dapat menguji Keberatan Hak Uji Materinya.


    Oleh karena itu sebaiknya dipisahkan terlebih dahulu tafsir atau resolusi keputusan dan peraturan, dan ketika sudah bisa membedakan keduanya, maka jelas dan terang dimana kamar yang dapat mengadili. (Subhan)


     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+