KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ketegangan makin meningkat seputar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Mediasi yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Jumat, 9 Januari 2026, justru mengungkap dugaan pelanggaran prosedur yang serius. Temuan itu berkisar dari ketiadaan tata tertib hingga penggunaan hak pilih oleh pihak lain.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ganjar Rohutomo, kuasa hukum calon nomor urut 4, Didin Samsudin, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 11 Januari 2026.
"Forum mediasi gagal menyentuh substansi persoalan hukum dan fakta lapangan. Bahkan, cenderung menutupinya dalam dokumen resmi," tegas Ganjar.
Dalam mediasi terungkap bahwa Panitia Pilkades tidak menyusun Tata Tertib (Tatib) sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis Pilkades Digital. Fakta krusial ini diakui dalam forum, namun ironisnya tidak dicantumkan dalam Berita Acara Mediasi.
Menurut Ganjar, permintaan kuasa hukum untuk membuka dan memeriksa berita acara pemungutan serta penghitungan suara juga tidak ditindaklanjuti.
"Fakta tersebut kembali tidak tercatat secara utuh dalam dokumen mediasi. Ini memunculkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan transparansi proses tersebut," tegasnya.
Ganjar menambahkan, forum yang sama juga mengungkap adanya penggunaan hak pilih oleh pihak lain atas nama pemilih yang sah. Temuan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem verifikasi dan pengamanan yang menjadi fondasi Pilkades Digital.
Ia menilai, penghilangan fakta-fakta penting dalam Berita Acara Mediasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan persoalan serius dalam konteks akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Mediasi justru membuka fakta bahwa prosedur dasar tidak dijalankan. Tetapi fakta-fakta itu tidak dicatat. Ini yang menurut kami harus dibuka ke publik," tegas Ganjar.
Ganjar menegaskan, persoalan Pilkades Digital Cikampek Utara tidak bisa dipersempit sebagai masalah teknis desa semata. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan kebijakan publik dalam penerapan sistem digital yang menyangkut hak demokratis warga.
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan membawa seluruh hasil mediasi ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang. Rencananya, rapat itu akan melibatkan organisasi perangkat daerah agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan dievaluasi secara kelembagaan.
"Ketika hak pilih warga bisa digunakan oleh pihak lain, yang dipertaruhkan bukan hanya sistem digital, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi desa," pungkasnya. (Red)
