• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Tidak Tahan Hujan: Aspal Halaman Kantor Desa Jayakerta dari Dana Kembalian Rusak

    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T17:48:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pengelolaan dana desa di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Pemerintah desa membenarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang berujung pada pengembalian dana desa. Namun, alih-alih berakhir, dana tersebut justru ditarik kembali dan digunakan untuk pengaspalan halaman kantor desa yang kini menimbulkan masalah baru.


    Staf Desa Jayakerta, Mimin, mengakui bahwa pengaspalan halaman kantor desa bersumber dari dana hasil pengembalian temuan Inspektorat tahun 2025 atas penggunaan anggaran 2024.


    “Itu memang hasil LHP Inspektorat. Dananya sudah dikembalikan ke rekening desa, kemudian ditarik kembali untuk pengaspalan halaman kantor desa,” ujar Mimin saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (9/1/2026).


    Menariknya, kegiatan pengaspalan tersebut tidak dilengkapi papan informasi atau prasasti kegiatan sebagaimana lazimnya proyek yang bersumber dari dana desa. Alasannya, dana tersebut dianggap bukan anggaran baru. “Bukan kegiatan baru, jadi tidak ada prasasti. Itu pengembalian uang,” katanya.


    Namun, keputusan tersebut memantik tanda tanya publik. Pasalnya, halaman kantor desa yang sebelumnya menggunakan paving block kini berubah menjadi lapisan aspal yang dilaporkan kerap tergenang air saat hujan. Bahkan, genangan terjadi tak lama setelah pengerjaan selesai.


    “Baru diaspal, malamnya hujan langsung terendam. Aspal tidak menyerap air seperti paving block,” ungkap Mimin.


    Kondisi tersebut diduga menyebabkan aspal cepat rusak dan terkelupas. Menurutnya, halaman kantor desa memang kerap dilanda banjir karena buruknya sistem drainase. Air hujan tidak memiliki jalur pembuangan yang memadai.


    “Sepertinya rusak karena air. Aspal kalau terus terkena air bisa mudah terkelupas,” ujarnya.


    Ia juga menyinggung keberadaan pagar dan bangunan lain di sekitar halaman kantor desa yang diduga menghambat aliran air. Ironisnya, hingga kini belum ada solusi konkret karena keterbatasan anggaran desa.


    “Kalau harus dibongkar lagi atau ditambah saluran air, tentu butuh biaya. Sekarang dananya sudah tidak ada,” katanya.


    Soal nilai dana pengembalian hasil temuan Inspektorat, Mimin mengaku tidak mengingat jumlah pastinya. Namun, ia menegaskan nilainya tidak besar dan jauh di bawah Rp100 juta. “Tidak besar. Kalau sampai ratusan juta itu terlalu besar. Dana desa juga terbatas,” ucapnya.


    Sementara itu, rencana perbaikan aspal yang sudah rusak belum dapat dipastikan. Pemerintah desa membuka kemungkinan menggunakan dana lain atau mengajukan anggaran baru, yang artinya kembali membebani keuangan desa.


    “Belum tahu kapan diperbaiki. Kalau diperbaiki lagi, kemungkinan pakai dana lain atau pengajuan baru,” pungkasnya.


    Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas penggunaan dana hasil temuan Inspektorat, dan apakah keputusan pengaspalan halaman kantor desa yang kini bermasalah sudah melalui perencanaan matang atau justru menambah potensi pemborosan anggaran desa? (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+