JAKARTA, JEJAK HUKUM – BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Belakangan ini, program tersebut menjadi sorotan setelah sekitar 11 juta peserta dilaporkan dinonaktifkan status kepesertaannya per Februari 2026. Polemik ini mencuat menyusul pemutakhiran data besar-besaran yang dilakukan Kementerian Sosial guna memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Meskipun terjadi penonaktifan massal, rapat konsultasi antara DPR RI dan kementerian terkait pada Senin (9/2/2026) menyepakati bahwa peserta yang terdampak tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selama masa transisi tiga bulan ke depan.
Mengenal BPJS PBI: Jaminan Kesehatan Tanpa Iuran Mandiri
BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah bentuk bantuan sosial pemerintah dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini secara khusus diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Program ini memang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu supaya mereka tetap bisa berobat tanpa biaya. Tetapi tentu ada kriteria tertentu sehingga tidak semua warga bisa menjadi peserta PBI,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Peserta kategori ini tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya premi ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penentuan siapa yang berhak menjadi peserta PBI mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil verifikasi lapangan secara berkala.
Penyebab 11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan status kepesertaan secara massal ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembersihan data agar anggaran pemerintah benar-benar mengalir kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, melansir dari cnbcindonesia.com.
Proses pemutakhiran data ini kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama. Akibatnya, jutaan peserta yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria atau mengalami kendala administrasi pada data kependudukan otomatis dinonaktifkan dari sistem bantuan iuran.
Dampak bagi Pasien dan Masa Transisi Layanan
Kebijakan penonaktifan ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi pasien pengidap penyakit kronis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang sempat mengalami hambatan saat hendak melakukan prosedur cuci darah rutin akibat status kepesertaan yang mendadak tidak aktif.
Menanggapi situasi tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan perlindungan sementara. Peserta PBI yang dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selama tiga bulan sejak keputusan ditetapkan sebagai masa transisi, sebagaimana diberitakan oleh suara.com.
“Ekosistem tata kelola jaminan kesehatan harus diperbaiki agar lebih terintegrasi, sehingga penonaktifan kepesertaan penerima bantuan dapat diantisipasi,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan namun status BPJS PBI-nya tidak aktif, terdapat mekanisme aktivasi ulang. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram BPJS Kesehatan, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Dinas Sosial nantinya akan mengusulkan kembali nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang. Jika lolos verifikasi berdasarkan kriteria masyarakat miskin atau rentan miskin, maka kepesertaan akan diaktifkan kembali tanpa masa tunggu.
“Peserta PBI yang dinonaktifkan punya opsi untuk aktif kembali,” tulis akun resmi BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari news.detik.com.
Selain itu, bagi warga yang status ekonominya telah meningkat, pemerintah menyarankan untuk beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Langkah Mengecek Status Kepesertaan
Masyarakat diimbau untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri selagi dalam kondisi sehat guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis mendadak. Berikut kanal resmi yang disediakan:
- Aplikasi Mobile JKN: Gunakan fitur “Info Peserta” dengan login NIK atau nomor kartu.
- WhatsApp PANDAWA: Hubungi nomor 08118165165 untuk layanan administrasi chat.
- BPJS Kesehatan Care Center 165: Melalui sambungan telepon 24 jam.
- Petugas BPJS SATU: Khusus bagi peserta yang sedang berada di rumah sakit, dapat menghubungi petugas lapangan yang kontaknya terpampang di area publik rumah sakit.
Hingga saat ini, pemerintah tercatat telah menanggung premi bagi lebih dari 96 juta jiwa masyarakat Indonesia melalui program PBI tersebut, berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh news.detik.com. (Red)
