JAKARTA, JEJAK HUKUM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak adanya audit terhadap Badan Pusat Statistik (BPS) menyusul reaktivasi sekitar 106.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit kronis. Langkah reaktivasi tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada Selasa (10/2/2025).
Rieke mengapresiasi langkah cepat Kementerian Sosial yang disebutnya sebagai bentuk respons awal dalam memastikan hak kesehatan kelompok rentan tetap terpenuhi.
“Alhamdulillah, hari ini Menteri Sosial sudah menandatangani langsung reaktivasi kurang lebih 106.000 peserta BPJS PBI penyandang penyakit kronis. Ini langkah awal, tapi perjuangan belum selesai,” ujar Rieke melalui akun Instagram @riekediahp, Rabu (11/2/2025).
Dukung Kebijakan Berbasis Data, Soroti Akurasi Data Negara
Rieke menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pembangunan berdasarkan data faktual dan akurat. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan mendasar saat ini justru terletak pada validitas data negara.
Menurutnya, data penerima bansos dan PBI tidak ditentukan oleh pemerintah desa, daerah, maupun kementerian teknis seperti Kemensos, Kemenkes, atau BPJS Kesehatan.
“Data itu bersumber dari sistem statistik negara yang diproduksi oleh BPS. Ini penting dipahami bersama,” tegas Rieke.
Anggaran Besar, Akurasi Dipertanyakan
Rieke menyoroti efisiensi dan efektivitas anggaran BPS seiring adanya tambahan anggaran sekitar Rp400 miliar pada 2025 dan alokasi mencapai Rp6,9 triliun pada 2026. Ia mempertanyakan sejauh mana anggaran tersebut berbanding lurus dengan akurasi data yang dihasilkan.
“Pertanyaannya, apakah penggunaan anggaran BPS sudah sebanding dengan akurasi dan dampaknya bagi rakyat? Kalau datanya keliru, dampaknya besar sekali,” ujarnya.
Audit BPS: Untuk Perbaikan, Bukan Pelemahan Institusi
Rieke mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap BPS guna menjamin sistem pendataan nasional berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa dorongan ini bukan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk memperbaiki tata kelola data negara.
“Ini bukan untuk menyasar individu atau mengecilkan institusi. Ini tentang tanggung jawab negara terhadap rakyat,” ucapnya.
Pembekuan Massal dan Urgensi Satu Data Indonesia
Mengenang kasus dugaan pembekuan kepesertaan PBI yang sempat mencapai sekitar 11 juta jiwa, Rieke mengingatkan bahwa persoalan data bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat.
“Di balik angka-angka dalam data negara, ada nasib dan nyawa jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Soal angka yang dihapus, panjang akibatnya, apalagi menyangkut hak rakyat kecil,” katanya.
Ia mendorong percepatan implementasi program Satu Data Indonesia agar data yang digunakan pemerintah benar-benar akurat, aktual, dan dapat diandalkan.
“Kita kawal bersama lahirnya Satu Data Indonesia yang akurat. Karena di balik peta dan angka-angka itu, ada kehidupan rakyat yang harus kita jaga,” pungkasnya.
Rieke berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perlindungan sosial dan layanan dasar, serta memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan data. (Red)
