• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Disebut Naik Status, Nyatanya Honor Tendik Karawang Anjlok 73% Jadi PPPK

    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T09:06:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sejumlah Tenaga Administrasi Sekolah (Tendik) di Kabupaten Karawang menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Kekecewaan itu menyangkut besaran honor untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai tidak layak.


    Dalam draf Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disodorkan, honor bagi Tendik PPPK Paruh Waktu tercantum sekitar Rp650 ribu per bulan. Nilai itu dinilai jauh lebih rendah daripada penghasilan yang mereka terima sebelumnya dan dianggap tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.


    Salah seorang Tendik SDN Adiarsa Timur I, Asep Abdul Aziz, mengatakan audiensi antara perwakilan Tendik dan Disdikbud Karawang tidak menghasilkan solusi konkret.


    “Hasil audiensi sangat mengecewakan. Disdik menyatakan besaran honor tidak bisa diubah karena anggaran sudah terkunci. Mereka hanya menjanjikan akan diupayakan pada APBD Perubahan, tanpa jaminan tertulis,” ujar Asep, Jumat (6/2).


    Asep menjelaskan, sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penghasilannya berasal dari beberapa sumber pendanaan di satuan pendidikan. Dengan skema baru ini, pendapatan yang diterima justru turun drastis.


    “Jika dihitung, pemotongannya mencapai sekitar 73 persen. Dampaknya sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.


    Para Tendik merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum 19, yang menyebutkan tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus menerima upah yang tidak lebih rendah daripada penghasilan saat masih berstatus honorer.


    Menurut Asep, kebijakan Pemerintah Daerah Karawang menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap regulasi pusat.


    Selain persoalan honor, Tendik juga menyoroti kurangnya transparansi pengelolaan anggaran. Dengan total anggaran Disdikbud Karawang sekitar Rp1,6 triliun dan alokasi untuk PPPK Paruh Waktu sebesar Rp103 miliar, mereka menilai pembagian honor belum mencerminkan asas keadilan dan kelayakan.


    Tak hanya itu, sejumlah masalah administratif ditemukan dalam draf SPK, mulai dari kesalahan data ijazah, masa kerja, hingga penempatan unit kerja. Bahkan, terdapat perbedaan nominal gaji pada jabatan yang sama.


    Atas kondisi tersebut, para Tendik meminta adanya adendum atau perbaikan kontrak. Mereka juga mengusulkan verifikasi ulang dan uji publik terhadap data PPPK Paruh Waktu untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan masa kerja sesuai ketentuan.


    Sebagai bentuk sikap, Tendik Karawang sepakat menunda penandatanganan kontrak hingga ada perbaikan draf yang valid secara administrasi dan sesuai ketentuan upah dalam regulasi.


    Ke depan, para Tendik berencana melakukan konsolidasi internal, menjalin komunikasi dengan DPRD Karawang, serta menyurati Bupati agar persoalan ini dapat difasilitasi dan diselesaikan secara adil.


    “Kami tidak menginginkan kegaduhan. Yang kami harapkan adalah solusi. Namun, jika tidak ada penyelesaian yang adil, penyampaian pendapat di muka umum bisa menjadi pilihan terakhir,” tegas Asep.


    Dengan nada satir, Asep menutup pernyataannya, “Kalkulator saja menangis melihat gaji seimut ini harus dibagi 30 hari,” pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+