KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Karawang Barat yang merupakan kawasan perkotaan. Kantor Bupati, DPRD, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan sebagian besar instansi pemerintah Kabupaten Karawang umumnya berlokasi di Kelurahan Nagasari.
Khusus untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berada di Kelurahan Tanjungmekar. Sementara itu, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berlokasi di Kelurahan Mekarjati dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) juga berada di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.
Hal tersebut disampaikan Supardi Nugraha, Ketua Paguyuban Masyarakat Karawang (Maskar), Selasa (17/02/2026), saat dimintai keterangan di lokasi TPST.
"Namun anehnya, meskipun hampir semua elemen birokrasi penting berada di wilayah Kecamatan Karawang Barat, di lapangan justru masih banyak ditemukan tumpukan sampah di TPS-TPS dan di beberapa pinggir jalan. Sampah-sampah tersebut dibiarkan berhari-hari, bahkan ada yang sampai berminggu-minggu lamanya tanpa diangkut ke TPST, TPS3R, maupun ke TPA Jalupang," ujar Supardi.
Lebih lanjut Supardi menjelaskan, tumpukan sampah organik dan non-organik tersebut telah menjadi tempat berkembang biaknya hewan liar seperti tikus, lalat, nyamuk, kecoa, dan lainnya.
"Warga sekitar saat ini banyak yang mengalami penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA), Diare, Demam Berdarah, Tifus, dan Gatal-gatal akibat bau busuk yang mencemari udara dan mengganggu kenyamanan lingkungan setempat," kata Supardi dengan nada geram. (Rob)


