• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pemerintah vs DPR: Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Tepat Versus Memberatkan

    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T04:16:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambah beban masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.


    "Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sulit seperti saat ini, tentu kenaikan iuran akan menjadi beban tambahan," ujar Irma saat dihubungi pada Rabu (25/2/2026).


    Irma mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR sebelumnya telah mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan bersamaan dengan peluncuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


    Politikus Partai Nasdem itu juga menyoroti bahwa peserta kelas 3 akan menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi penyesuaian tarif.


    "Karena jika ada penyesuaian kelas, pasti akan diikuti dengan penyesuaian tarif, dan yang paling terdampak adalah peserta kelas 3," jelasnya.


    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sudah tidak dapat ditunda lagi. Hal ini disebabkan oleh defisit yang terus dialami oleh BPJS Kesehatan setiap tahunnya.


    "BPJS saat ini mengalami defisit sekitar Rp20 hingga Rp30 triliun. Tahun ini defisit tersebut akan ditutup dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp20 triliun, tetapi kondisi defisit ini diprediksi akan terjadi setiap tahun," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu.


    Menkes juga menyebutkan bahwa besaran kenaikan premi saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk membeli rokok.


    "Kenaikan premi ini hanya akan berdampak pada masyarakat menengah ke atas yang saat ini membayar iuran Rp42.000 per bulan. Kalau wartawan saja bayar Rp42.000 per bulan, seharusnya mampu. Apalagi laki-laki biasanya beli rokok bisa lebih dari Rp42.000 sebulan," tutur Budi.


    Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan besaran pasti kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+