TANGERANG, JEJAK HUKUM – Kasus penusukan yang dialami seorang advokat berinisial BS oleh sekelompok debt collector di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kini memasuki babak baru. Kongres Advokat Indonesia (KAI) Wilayah Banten turun tangan untuk mengawal kasus yang menimpa anggotanya tersebut.
KAI mendesak aparat kepolisian tidak hanya menangani pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dari perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga memerintahkan aksi penarikan paksa tersebut.
"Kami berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," tegas Presidium DPP KAI sekaligus Koordinator Wilayah KAI untuk Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, Aldwin Rahadian, di Polres Tangsel, Selasa (24/2/2026).
Aldwin juga mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangsel beserta jajaran yang telah memberikan perhatian serius terhadap korban dan kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan mendalami seluruh aspek, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan diproses secara profesional," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung guna mengidentifikasi serta menangkap para pelaku yang terlibat. "Tidak ada ruang bagi praktik kekerasan maupun premanisme di wilayah hukum Tangerang Selatan," tegas Kapolres. (Red)
