• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Viral Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Saya Marah, Tapi Pemerintah Jangan Cuma Diam

    Kamis, 26 Februari 2026, Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T19:16:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Pernyataan kontroversial alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang viral di media sosial menuai respons tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dwi sebelumnya menuai kritik publik usai menyatakan "cukup saya saja yang WNI, anak saya jangan" dalam sebuah unggahan yang dianggap menghina negara.


    Mahfud MD mengaku marah besar atas pernyataan tersebut. Namun di saat yang sama, ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap faktor-faktor pemicu keputusasaan yang dialami sebagian warga negara.


    "Pertama ketika saya mendengar itu, saya ikut marah, tentu saja sebagai warga negara Indonesia. Dia mencicipi nikmatnya Indonesia setelah merdeka, bisa sekolah juga karena Indonesia, lalu melecehkan Indonesia di depan publik dengan begitu parah. Itu menyakitkan bagi kita," kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (24/2/2026) malam.


    Ia menegaskan, pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip yang selama ini ia gaungkan: jangan pernah lelah mencintai Indonesia.


    "Ini tampaknya lelah. Padahal saya selalu mengatakan jangan pernah lelah mencintai Indonesia," ujarnya.


    Marah, Tapi Memahami Akar Kekecewaan

    Meski mengkritik keras sikap Dwi, Mahfud menilai bahwa ekspresi kekecewaan semacam itu tidak lahir dari ruang hampa. Menurutnya, perlu ada introspeksi dari pihak pemerintah terkait kondisi kebangsaan belakangan ini.


    "Saya marah kepada Mbak Dwi Tias. Tapi kalau kita lihat ke belakang, kita juga harus sadar diri. Kenapa dia melakukan itu? Karena perkembangan akhir-akhir ini membuat putus asa," ucapnya.


    Ia menilai sebagian publik merasa bahwa kritik yang disampaikan tidak lagi didengar, sementara perbaikan kebijakan berjalan lambat atau bahkan tidak kunjung dilakukan. "Ini bukan tanpa data, tanpa fakta. Apa yang dikatakan itu berangkat dari fakta-fakta yang sering mengecewakan," imbuhnya.


    Mahfud memperingatkan bahwa nasionalisme dapat luntur jika negara tidak mampu mengayomi warganya. "Kesetiaan kepada republik ini akan luntur. Rasa cinta kepada bangsa ini akan hilang pelan-pelan kalau negara tidak mampu mengayomi rakyatnya, memfasilitasi hak hidup secara wajar," tegasnya.


    Kritik Boleh, Tapi Jangan Hina Negara

    Lebih lanjut, Mahfud memberikan catatan penting terkait batasan antara mengkritik pemerintah dan menghina negara. Menurutnya, ketidakpuasan seharusnya dialamatkan kepada kebijakan pemerintah, bukan kepada entitas negara yang di dalamnya mencakup rakyat dan wilayah.


    "Yang dia keluhkan itu pemerintahnya. Jangan negaranya yang diserang. Negara itu ada rakyat, ada pemerintah, ada wilayah. Ketidakpuasan kepada pemerintah jangan negara yang diserang," ujarnya.


    Ia menyatakan setuju dengan langkah tegas pemerintah yang memberikan sanksi kepada Dwi, termasuk memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) serta mempertimbangkan pengembalian dana beasiswa. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus dibarengi dengan pembenahan di berbagai sektor.


    "Saya setuju dengan tindakan pemerintah agar dia di-blacklist. Tapi pemerintah juga harus sadar bahwa kerusakan sedang terjadi di mana-mana," katanya.


    Pemerintah Harus Berbenah

    Mahfud mencontohkan sejumlah keluhan publik yang kerap muncul, seperti rumitnya perizinan usaha, dugaan pungutan liar, hingga ketidakpastian hukum. "Orang mau berusaha diperas. Mau cari kerja belum tentu dapat. Perkara sudah inkrah diadili lagi. Yang begitu-begitu orang takut bersuara," ungkapnya.


    Ia menilai bahwa banyak warga yang enggan menyampaikan kritik secara terbuka karena khawatir akan konsekuensi tertentu. Karena itu, suara dari luar negeri seperti yang dilontarkan Dwi justru terdengar lebih keras dan mencolok.


    Beasiswa Negara Tak Boleh Bungkam Kritik

    Mahfud juga menegaskan bahwa pemberian beasiswa oleh negara tidak serta-merta mencabut hak seseorang untuk bersuara kritis. Justru, menurutnya, pendidikan seharusnya melahirkan pemikiran-pemikiran yang membangun.


    "Kontribusi negara terhadap pendidikan itu kewajiban dan tidak boleh membungkam orang untuk berbicara. Justru perubahan mendasar sering lahir dari mereka yang mendapat pendidikan baik," ujarnya.


    "Pendidikan yang dibiayai negara adalah kewajiban konstitusi, dan tidak boleh membungkam orang untuk berbicara. Negara merdeka untuk memberi kesejahteraan dan melindungi hak asasi. Jika dari sekarang tidak boleh bicara, kapan negara ini majunya?" tambahnya.


    Namun ia kembali mengingatkan agar kritik tetap disampaikan dengan cara yang santun dan diarahkan pada perbaikan kebijakan, bukan dengan menghina tanah air.


    "Kita cintailah negara ini dengan sepenuh hati. Mencintai tidak cukup rakyat yang diminta mencintai. Pemerintah juga harus memelihara kecintaan itu dengan berlaku sesuai konstitusi dan menghargai hak rakyat," kata Mahfud.


    Ia menutup pernyataannya dengan pesan agar perubahan dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan melalui ledakan ketidakpuasan yang dapat memicu gejolak di tengah jalan.


    "Kita ingin perubahan normal, demokratis. Jangan sampai meledak di tengah jalan," tandasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+