KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang terus mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati terkait larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang langsung turun ke lapangan dengan menggelar patroli intensif pada Selasa (23/2/2026) malam.
Patroli yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD, DA Prasetya Wirabrata. Sasaran utama operasi adalah THM dan lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol (minol).
“Hasil patroli malam ini, tidak ditemukan THM yang beroperasi dan tidak ada kios atau tempat yang menjual minuman beralkohol,” ujar Prasetya kepada britakan.com.
Prasetya menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif, baik melalui patroli rutin maupun inspeksi mendadak (sidak). Pihaknya berkomitmen mengawal SE Bupati yang diterbitkan pada Senin (16/2/2026) sebagai payung hukum penutupan sementara seluruh aktivitas THM di Karawang.
“Kalau masih ditemukan beroperasi, kita sidak di tempat, langsung kita hentikan dan kita tutup. Setelah itu, pengelolanya kita panggil,” tegasnya.
Selain THM, Satpol PP juga akan menertibkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah, termasuk praktik penyakit masyarakat (pekat). Tak hanya itu, jam operasional rumah makan dan tempat kuliner juga akan dibatasi sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menerbitkan Surat Edaran tentang ketentuan Ramadan 1447 H. Dalam aturan tersebut, seluruh THM diwajibkan tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. “Kami tidak mengizinkan dalam bentuk apa pun tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. THM yang melanggar akan dicabut izin operasionalnya,” tegas Aep.
Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menegaskan pemberantasan perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman keras. Larangan pemasangan reklame dan hiburan bermuatan pornografi, pornoaksi, dan erotisme juga diberlakukan. Surat edaran itu turut mengatur pembatasan jam operasional restoran dan penggunaan pengeras suara luar masjid hingga pukul 22.00 WIB demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.
“Ramadan bukan hanya soal ibadah pribadi, tapi juga menjaga marwah daerah agar tetap religius, aman, dan kondusif,” tandas Aep.
Pada Senin (23/2/2026) malam, Bupati Karawang bersama Forkopimda juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah THM, salah satunya Dewi Air, untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran. “Alhamdulillah, hasil sidak malam ini tidak ditemukan THM yang beroperasi. Artinya pengusaha patuh terhadap aturan,” kata Aep.
Meski demikian, sejumlah warga menilai fokus penertiban masih timpang. Razia THM dinilai tegas, sementara pengawasan terhadap kosan mesum dan dugaan prostitusi online dinilai belum maksimal. (Red)

