• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Soal Insentif Pajak, LBH Maskar Dorong DPRD Karawang Buktikan Kesesuaian Aturan dengan Dokumen

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T20:39:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Transparansi dalam pembagian insentif pajak daerah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan mendasar muncul terkait mekanisme perhitungan, batas maksimal pembagian, hingga kemungkinan adanya sisa dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, Minggu (22/2).


    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 9 Tahun 2022, pembagian insentif pajak memiliki batas maksimal berbasis kelipatan gaji serta mekanisme perhitungan yang terukur. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa apabila terdapat sisa dana setelah pembagian sesuai ketentuan, maka sisa tersebut wajib disetorkan kembali ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.


    Namun, publik kini mempertanyakan apakah pembagian tersebut benar-benar dihitung secara tertulis dan dapat diuji.


    Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, setiap rupiah yang dibayarkan harus memiliki dokumen perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


    "Pertanyaannya sederhana: Apakah ada perhitungan tertulisnya? Apakah ada rumus yang dituangkan dalam nota perhitungan? Atau hanya angka final tanpa jejak administrasi yang bisa diuji?" tegasnya.


    Menurutnya, yang perlu dijawab pemerintah daerah bukan sekadar angka realisasi, melainkan substansi kepatuhan terhadap aturan. Apakah pembagian pernah melebihi batas maksimal? Apakah pejabat mengetahui jika terjadi kelebihan? Apakah ada penyesuaian agar anggaran terlihat habis? Dan jika ada sisa, apakah benar telah dikembalikan ke kas daerah?


    Ia menegaskan, bila regulasi mengatur bahwa sisa dana wajib disetor kembali ke kas daerah, maka publik berhak mengetahui apakah pernah ada setoran sisa tersebut dan berapa jumlahnya.


    "Kalau setiap tahun selalu habis tanpa sisa, publik wajar bertanya: apakah memang secara matematis selalu tepat nol? Atau ada penyesuaian agar tidak ada dana yang kembali ke kas daerah?" ujarnya.


    Lebih jauh, ia juga menyoroti peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran.


    "Kami mendorong DPRD untuk membuka data perhitungan, bukan hanya menyampaikan bahwa semuanya sudah sesuai aturan. Kesesuaian itu harus dibuktikan dengan dokumen, bukan pernyataan," terangnya.


    LBH Maskar Indonesia menilai, membuka perhitungan serta bukti pengembalian bila ada sisa merupakan langkah paling elegan untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.


    Ia juga mengingatkan bahwa keuangan daerah bersumber dari masyarakat. Pajak yang dibayarkan warga seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.


    "Seberapapun besarnya uang yang bersumber dari masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jangan sampai masyarakat kemudian berpikir bahwa buruknya infrastruktur jalan di Karawang terjadi karena dana pajak lebih banyak berputar dalam mekanisme internal daripada kembali ke pelayanan publik," ujarnya.


    Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan polemik, melainkan keterbukaan.


    "Jika semua sesuai regulasi, buka perhitungannya. Jika ada sisa, tunjukkan bukti setor ke kas daerah. Transparansi adalah cara paling cepat menghentikan kecurigaan," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+