• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    11 Tahun Diabaikan, Calon DOB di Jawa Barat Ambil Langkah Hukum ke PTUN

    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T09:03:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah calon daerah otonomi baru (CDOB) resmi mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Langkah ini ditempuh menyusul molornya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah tertunda selama 11 tahun. Surat tersebut diserahkan pada Rabu (25/2/2026).


    Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa jika surat keberatan tidak mendapat tanggapan dalam waktu 21 hari kerja, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


    "Pasal 410 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa PP pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan pada 30 September 2014. Namun kenyataannya, pengabaian ini telah berlangsung lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif," ujar Rahmat dalam keterangan persnya.


    Ia mendesak pemerintah untuk segera menetapkan dan mengundangkan PP tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No. 23/2014. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan langkah penyelesaian atas peraturan pelaksana tersebut.


    Protes ini tidak hanya disampaikan oleh Forkoda PPDOB Jabar, tetapi juga didukung oleh sejumlah tokoh dan lembaga dari berbagai calon daerah otonomi baru, antara lain:

    ✓ Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein)

    ✓ Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana)

    ✓ Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (Sukamto)

    ✓ Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono)

    ✓ Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana)

    ✓ Ketua Komite Percepatan Pembentukan DOB Kota Cikampek (Rohadi)

    ✓ Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi)


    'Rahmat Toleng' menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut semestinya sudah diterbitkan paling lambat 30 September 2016. Hingga kini, pemerintah pusat belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UU No. 23/2014.


    "Pasal ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah. Di sisi lain, Pasal 40 ayat (3) mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai peta jalan yang menjadi rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur," tegasnya.


    Ia menambahkan, keterlambatan yang tidak disertai alasan jelas ini telah menimbulkan kerugian nyata di masyarakat. Akses terhadap layanan pemerintah menjadi sulit, terutama di daerah dengan jarak tempuh ekstrem yang mengakibatkan tingginya biaya transportasi dan waktu yang terbuang hanya untuk mengurus administrasi dasar.


    Selain itu, rentang kendali pemerintah induk yang terlalu luas menyebabkan kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah terpencil tidak optimal. Akibatnya, terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi, ketidakmerataan fasilitas, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta keterasingan politik masyarakat.


    "Representasi masyarakat lemah, partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+