• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Terkait Usulan Gubernur & Bupati, PUPR Beberkan Hitungan Fantastis Rekonstruksi Jalan Pantura

    Minggu, 08 Februari 2026, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T22:47:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Satuan Kerja (Satker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tidak mampu merekonstruksi total ruas jalan Pantura di Kabupaten Karawang.


    Wacana tersebut mengemuka setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengusulkannya secara langsung kepada Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.


    Kepala Pengawas Lapangan (Kawaslap) PPK 1.1 Jabar, Dedi Permayadi, menjelaskan biaya rekonstruksi jalur Pantura sangat besar, sementara pagu anggaran justru dipangkas akibat kebijakan efisiensi.


    "Kalau di berita kan ada (wacana) rekonstruksi, itu kan tidak semuanya. Nilainya tidak sebanyak itu. Kita hanya melakukan pemeliharaan. Efisiensi sih ya," ungkapnya, Sabtu (7/2).


    Dia memberikan ilustrasi, untuk merekonstruksi jalan beton per kilometer membutuhkan biaya sekitar Rp100 miliar. Padahal, panjang jalan Pantura di Karawang mencapai 95 kilometer.


    "Untuk dijadikan beton, per satu kilometer kurang lebih Rp100 miliar, pokoknya besar lah. Sekitar Rp2,5 juta per meter, belum dikalikan panjang, lebar, dan faktor ketebalan lainnya," papar Dedi.


    Lebih lanjut, dia menyebutkan kebijakan nasional saat ini lebih memprioritaskan sektor ketahanan pangan daripada infrastruktur. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan pembiayaan proyek rekonstruksi jalan.


    Meski demikian, Dedi menegaskan Satker PPK 1.1 Jabar tetap akan menjalankan tugas sesuai kewenangan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+