• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    HLKI Ajukan Gugatan terhadap PLN ke BPSK, Terkait Dugaan Kerugian Konsumen

    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T17:07:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BANDUNG, JEJAK HUKUM – Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Dr. Firman Tumantara End, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Gugatan ini terkait dugaan kerugian konsumen akibat pemadaman listrik.


    Rencananya, gugatan tersebut akan diajukan pada Senin, 22 Juni 2026. Langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 juncto Pasal 23 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 8/99), yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa.


    Menurut Ketua HLKI Jabar-Banten-DKI Jakarta, langkah hukum ini dilakukan atas nama pribadi sekaligus sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak konsumen yang terdampak pemadaman listrik. Selain mengajukan gugatan ke BPSK Kabupaten Bandung, pihaknya juga berencana melanjutkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Negeri apabila diperlukan.


    “Upaya ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus perhatian bagi PT PLN (Persero) dan pemerintah agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat semakin baik serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak konsumen,” ucapnya.


    HLKI menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan berkesinambungan. Apabila terjadi kerugian akibat layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


    Selain pelanggaran terhadap UUPK 8/99, PT PLN (Persero) juga dapat dijerat secara berlapis dengan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), ujarnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+