KARAWANG, JEJAK HUKUM – Karawang Monitoring Group (KMG) mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muhana. Langkah ini dinilai perlu agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat dapat leluasa melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan oleh pejabat eselon II tersebut.
Desakan ini muncul setelah seorang wanita muda mengadu melalui media sosial "Tangkar" milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Isu yang beredar menyebut Kadishub Muhana terlibat hubungan terlarang dengan wanita tersebut.
Imron Rosadi, S.Ag., menyampaikan hal ini saat ditemui di salah satu kafe di Karawang, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, informasi yang beredar harus diuji kebenarannya, apakah fakta atau sekadar isu. "Jangan sesekali dianggap biasa, karena ini menyangkut moral seorang pejabat publik," tegasnya.
Imron juga menilai seharusnya Inspektorat dan BKPSDM segera menelusuri identitas wanita yang mengadu ke "Tangkar", termasuk alamat rumahnya, agar persoalan yang masuk dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dapat terungkap dengan jelas.
Dalam rekaman wawancara sebelumnya, Muhana mengakui telah mengenal wanita bernama Melati sejak ia masih menjabat sebagai Camat Purwasari, saat Melati mengikuti latihan Paskibra di kecamatan. "Memang saya kenal sejak ia masih SMA. Namanya laki-laki, anggap saja 'jajan'," ujar Muhana saat itu di hadapan Sekda, Kepala BKPSDM, dan Kadiskominfo.
Menanggapi pernyataan tersebut, Imron menilai alasan "labil" yang disampaikan Muhana saat diwawancara wartawan tidak bisa diterima. "Muhana adalah pejabat eselon dua. Jika memang labil, Bupati Aep harus segera melakukan tes kejiwaan terhadapnya. Bagaimana ia akan berhadapan dengan masyarakat yang kritis jika kondisi mentalnya dipertanyakan?" ujar Imron.
Imron menambahkan, meskipun Muhana membantah keras tuduhan hubungan terlarang dan menyebutnya hanya "jajan", pernyataan tersebut tetap merupakan pelanggaran disiplin sebagai abdi negara. "Inspektorat dan BKPSDM sebagai benteng pertahanan ASN harus bergerak cepat menggali informasi. Jika ada niat serius, urusan ini tidak sulit. Cukup minta nomor ponsel wanita itu ke Kadishub, karena mereka sudah biasa berkomunikasi," jelasnya.
"Jangan dibuat yang mudah menjadi sulit karena faktor tertentu. Jika memang ada niat untuk berbenah demi kemaslahatan Karawang, ayolah bersihkan pejabat yang tidak bermoral sesuai aturan dan keinginan Bupati Aep Syaepuloh," pungkas Imron.
Sebelumnya, Kadishub Muhana mengaku telah memblokir nomor ponsel wanita tersebut karena merasa risih. Akibatnya, wanita itu marah dan meluapkan kekesalannya di media sosial "Tangkar". Muhana mengaku sangat terganggu dengan isu ini karena berdampak pada fokus kerja dan kondisi psikologisnya.
"Bila tetap ada tuntutan, saya siap melakukan uji DNA untuk membuktikan klaim mereka secara sah dan ilmiah," tandas Muhana.
Ia juga menduga ada motif tertentu di balik penyebaran isu ini, yang sengaja ingin menyudutkan posisinya. Sebelum isu mencuat, Muhana mengaku sempat menerima komunikasi yang kurang menyenangkan dan merasa diintimidasi.
Sebagai pejabat publik yang digaji dengan uang rakyat, Muhana seharusnya menjaga etika, moral, dan integritas. Istilah "jajan" tidak bisa dijadikan pembenaran. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, sebagai kepala daerah, dinilai perlu segera mengevaluasi kinerja dan perilaku Kadishub, bahkan bila perlu dinonjobkan sementara. "Tidak ada persoalan yang tidak selesai, tapi etika dan moral harus berada di garis depan sebagai benteng integritas pejabat publik," tutup Imron. (Red)
