• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PT BAS Terjerat Korupsi, Kejari Karawang Kunci Tiga Gerai Pemasaran Perumahan

    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T14:29:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyegel tiga kantor pengembang perumahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dari salah satu bank BUMN.


    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Moeslem Hiraki, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari perluasan penyidikan ke semua kantor yang terkait dengan PT BAS, perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


    "Iya, tiga kantor tersebut harus kami segel untuk kepentingan penyidikan. Kami tidak mengambil apa pun di kantor itu, tetapi operasional perusahaan harus kami hentikan sementara demi kelancaran proses hukum," ujar Moeslem di Kantor Kejari Karawang, Jumat (19/6/2026).


    Ketiga kantor yang disegel meliputi:

    - Kantor Marketing Gallery KR di Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur;

    - Kantor Marketing KR di Desa Pancawati, Kecamatan Klari; dan

    - Kantor Gallery CSG di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.


    "Kami segel karena kantor-kantor tersebut memiliki keterkaitan dengan PT BAS. Kami berharap penyegelan ini dapat memutus kegiatan operasional PT BAS selama masa penyidikan," tambah Moeslem.


    Proses penyegelan berlangsung pada Kamis (18/6/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB dan berjalan lancar tanpa kendala.


    "Alhamdulillah, semua proses penyegelan berjalan lancar, tidak ada halangan berarti. Langkah ini kami ambil untuk mempermudah jalannya penyidikan," katanya.


    400 Saksi Dipanggil


    Moeslem mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 400 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dari bank BUMN tersebut. Namun, dari jumlah itu, baru 151 orang yang memenuhi panggilan kejaksaan.


    Padahal, total saksi yang direncanakan dipanggil mencapai 700 orang, tetapi baru 400 orang yang telah diundang.


    "Saya berharap para saksi yang kami undang dapat hadir ke kantor untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui tentang perkara ini. Sayangnya, masih banyak saksi yang belum hadir," jelas Moeslem.


    Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karawang juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor PT BAS, perusahaan pengembang perumahan yang menerima kucuran kredit KPR dari bank BUMN tersebut. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+