• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Disdik Jabar Resmi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah dan Perketat Kawasan Tanpa Rokok

    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T03:18:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BANDUNG, JEJAK HUKUM - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menerbitkan aturan larangan bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga diperketat di seluruh lingkungan satuan pendidikan.


    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Aturan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.



    Dalam surat edaran tersebut, Disdik Jabar memberikan kewenangan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, hingga Kepala Sekolah untuk mengawal pelaksanaan kebijakan di masing-masing satuan pendidikan.


    Poin-poin Penting Aturan:


    1. Larangan Membawa Kendaraan: Siswa yang belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dilarang membawa maupun mengendarai kendaraan bermotor roda dua atau roda empat ke sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menambahkan syarat berkendara yang aman meliputi usia 17 tahun ke atas, memiliki SIM, menggunakan perlengkapan keselamatan standar (helm, sabuk pengaman), menaati rambu lalu lintas, mampu mengendalikan emosi, serta memeriksa kelayakan kendaraan.


    2. Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Seluruh lingkungan sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Larangan ini mencakup penggunaan rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) dan berlaku bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga tamu sekolah.


    3. Wajib Masuk Tata Tertib: Larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok atau vape, serta membawa kendaraan bermotor wajib dicantumkan dalam tata tertib sekolah.


    4. Penandatanganan SPTJM: Siswa bersama orang tua atau wali diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen mematuhi aturan.


    5. Sosialisasi Berkala: Sekolah diminta secara aktif memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba, rokok, serta risiko kecelakaan lalu lintas kepada seluruh warga sekolah, termasuk pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali.


    Sanksi Pembinaan dan Pengawasan Ketat


    Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Disdik Jabar meminta optimalisasi peran Guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, serta keterlibatan orang tua dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap siswa. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak sekolah diwajibkan memberikan sanksi berupa tindakan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Seluruh proses mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga pembinaan terhadap pelanggaran harus didokumentasikan secara berkala. Laporan pelaksanaannya kemudian disampaikan kepada Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah di masing-masing wilayah sebagai bahan evaluasi. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+