• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Bupati Kuansing Ditahan KPK, Viral Video Lawas Minta Koruptor Dihukum Gantung

    Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T02:56:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM - Video pernyataan lama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang menyerukan hukuman gantung bagi koruptor kembali viral di media sosial. Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah Suhardiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.


    Video yang direkam saat debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, pada 14 November 2024 itu memperlihatkan Suhardiman menyampaikan pandangannya mengenai pemberantasan korupsi. "Jika masih ada korupsi, siapkan tiang gantungan untuk tiga buah. Satu untuk dia, satu untuk ayahnya, satu untuk siapa yang melakukan tindakan ayahnya," ujar Suhardiman dalam potongan video yang kini beredar luas.




    Resmi Ditahan Bersama Sekda dan Pengusaha

    KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing berinisial ZKN, serta pihak swasta berinisial ARD yang merupakan Direktur Utama PT MIC. Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


    Modus Suap: Mobil Mewah Syarat Jabatan

    Menurut KPK, perkara bermula dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Suhardiman diduga meminta para kandidat menyediakan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya terpilih sebagai Sekda.


    Untuk memenuhi permintaan itu, ZKN membeli mobil secara kredit dengan tenor lima tahun. Karena tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas ARD dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan.


    Penyidikan KPK mengungkap dugaan praktik serupa telah terjadi sejak 2021 saat ZKN mengikuti seleksi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, Suhardiman diduga meminta ZKN membelikannya mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta dengan pola pembiayaan yang serupa menggunakan identitas ARD. KPK menilai pola tersebut menunjukkan praktik suap jabatan yang berulang.


    Nilai Proyek Mencapai Miliaran Rupiah

    Sebagai imbalan atas jaminan kredit tersebut, ARD diduga memperoleh keuntungan berupa sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kuansing. Berdasarkan temuan penyidik, ARD memperoleh 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah paket pekerjaan di dinas dan sekretariat daerah sepanjang 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.


    Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah barang bukti elektronik (BBE), serta dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau suap lain yang diduga berkaitan dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuantan Singingi.


    Tambah Daftar Kepala Daerah Kuansing Terjerat KPK

    Kasus yang menjerat Suhardiman Amby menambah daftar kepala daerah Kuantan Singingi yang tersandung perkara korupsi. Sebelum menjadi bupati definitif, Suhardiman merupakan Wakil Bupati yang kemudian menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2021. Suhardiman kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada 2023 dan kembali memenangkan Pilkada untuk masa jabatan 2025–2030. Kini, ia harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+