• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pukat UGM Soroti Prosedur Penetapan Tersangka Febrie, Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Komitmen Prabowo

    Minggu, 12 Juli 2026, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T21:24:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Sabtu (11/7/2026). Penetapan ini terjadi di tengah proses hukum yang berjalan dan menyusul pengunduran diri Febrie yang telah dikonfirmasi Kejaksaan Agung.


    Namun, penetapan tersangka tersebut dinilai berpotensi gugur apabila Febrie tidak menjalani pemeriksaan sesuai prosedur. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengingatkan bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.



    "Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasarnya adalah Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014," ujar Zaenur saat dihubungi, Sabtu.


    Zaenur mempertanyakan apakah dalam perkara ini Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman kasus-kasus sebelumnya, hakim Praperadilan kerap mengabulkan permohonan dengan menggugurkan status tersangka karena alasan belum dipanggil sebagai saksi.


    "Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, ada risiko besar di praperadilan. Berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya," sambungnya.


    Di sisi lain, Zaenur menilai penetapan tersangka Febrie ini merupakan upaya untuk mengakhiri konflik antara kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Ini saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya," katanya.



    Sementara itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi atas komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus korupsi berjalan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.


    Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, mengatakan perkembangan ini menunjukkan pentingnya komitmen seluruh elemen negara dalam menjaga integritas penegakan hukum.


    "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas atensi dan komitmennya dalam mengawal pemberantasan korupsi. Kepemimpinan yang memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif merupakan pesan kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum," kata Dzulfikar dalam keterangan tertulisnya.


    Menurutnya, perhatian Presiden terhadap perkara yang menjadi perhatian publik telah memberikan kepercayaan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu. "Yang terpenting sekarang adalah memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, transparan, dan akuntabel," tegasnya.


    Pemuda Muhammadiyah juga mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pergantian jabatan. Publik menunggu pembuktian di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya," ujarnya.


    Lebih lanjut, Pemuda Muhammadiyah menilai momentum ini harus menjadi titik awal reformasi yang lebih kuat dalam tata kelola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses ini secara objektif dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum," pungkasnya.


    Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+