• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ketidakprofesionalan Barjas Karawang disorot Praktisi Hukum, Proyek Pelebaran Jalan Flyover Cikampek dinyatakan Gagal Lelang

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T06:10:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    KARAWANG, JEJAK HUKUM- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang disorot menyusul ketidakprofesionalan nya dalam proses tender proyek peningkatan jalan Flyover Cikampek.


    Praktisi hukum Alex Safri Winando, merasa prihatin dengan ketidakprofesionalan barjas karawang, terkait temder proyek Flyover Cikampek, Menurutnya barjas karawang terkesan main-main dalam melakukan tender proyek tersebut, pada awalnya lelang untuk tender proyek peningkatan jalan flyover cikampek sudah ada  pemenang lelangnya, tetapi setelah dilakukan audiensi dan dipertanyakan oleh masyarakat melalaui auidensi kenapa tender proyek tersebut di lelang ulang.


    “Jangan sampai tender proyek pemerintah yang bernilai.milyaran ini terkesan main-main setelah ada pemenangnya, lelang proyek tersebut di tender ulang, dan ini menunjukkan ketidakprofesionalan barjas karawang.” tegas Alek.



    Sedangkan menurut kepala barjas karawang wahyu membenarkan lelang tender proyek peningkatan jalan flyover cikampek dinyatakan gagal lelang karena ada sanggahan dari salah satu peserta lelang.


    Wahyu menjelaskan gagal lelang ini sendiri bukan karena ada tekanan pihak manapun tapi karena memang setelah dinyatakan pemenang suatu tender lelang proyek ada tahapan yang namanya masa sanggah.


    "Pada saat masa sanggah tersebut ada salah satu peserta lelang yang menyanggah dan setelah di evaluasi oleh pokja berdasarkan sanggahan tersebut, proyek peningkatan jalan flyover cikampek dinyatakan gagal ulang dan dilaksanakan tender ulang". Pungkas Wahyu. (Han)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+