• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Sarta "Aa Betong" Raih Suara Terbanyak, Menang Telak di Pemilihan BPD Rengasdengklok Selatan

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T09:08:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sarta yang akrab disapa Aa Betong calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota BPD untuk masa keanggotaan 2026–2034.


    Berdasarkan hasil tabulasi perolehan suara yang ditetapkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, Sarta Betong yang maju sebagai calon nomor urut 2 memperoleh 39 suara dalam pemilihan calon BPD keterwakilan wilayah I.


    Perolehan tersebut menempatkan Sarta Betong di posisi teratas dari delapan calon yang mengikuti pemilihan.


    Dalam tabulasi hasil penghitungan suara, calon nomor urut 7, Eka Permana W, berada di posisi kedua dengan 33 suara, disusul calon nomor urut 3, Syamsu Nopamito, dengan 21 suara.


    Sementara calon lainnya memperoleh suara masing-masing, yakni Dede Sumendar sebanyak 2 suara, Binda Permana 1 suara, sedangkan Adi Sucipto, Johan Wahyudin dan Elmo Gustian R masing-masing memperoleh 0 suara.


    Jika dijumlahkan, perolehan suara seluruh calon mencapai 96 suara.


    Dengan perolehan 39 suara tersebut, Sarta Betong berhasil mengungguli para calon lainnya sekaligus memastikan dirinya sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan BPD keterwakilan wilayah I Desa Rengasdengklok Selatan.



    Sebelumnya, Sarta Betong telah menyampaikan komitmennya untuk membawa pengalaman selama berkecimpung di BPD sebagai modal dalam menjalankan tugas apabila mendapatkan kepercayaan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


    Kemenangan dalam pemilihan 18 Agustus 2026 ini menjadi babak baru bagi Sarta Betong untuk merealisasikan komitmen tersebut melalui perannya sebagai anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan periode 2026–2034.


    BPD sendiri memiliki posisi penting sebagai lembaga yang menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat sekaligus mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.


    Dengan pengalaman yang dimilikinya, Sarta diharapkan mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta ikut mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel.


    Berikut hasil tabulasi perolehan suara calon BPD keterwakilan wilayah I Desa Rengasdengklok Selatan:


    1. Dede Sumendar (Nomor 1): 2 suara

    2. Sarta Betong (Nomor 2): 39 suara

    3. Syamsu Nopamito (Nomor 3): 21 suara

    4. Adi Sucipto (Nomor 4): 0 suara

    5. Binda Permana (Nomor 5): 1 suara

    6. Johan Wahyudin (Nomor 6): 0 suara

    7. Eka Permana W (Nomor 7): 33 suara

    8. Elmo Gustian R (Nomor 8): 0 suara


    Total perolehan suara: 96 suara.


    Hasil tersebut menunjukkan Sarta Betong memperoleh keunggulan 6 suara atas pesaing terdekatnya, Eka Permana W.


    Dengan hasil ini, Sarta Betong tidak hanya berhasil mempertahankan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memperoleh mandat baru untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan masa keanggotaan 2026–2034. (Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+