• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pengembang Megaland Estate Gugat BULOG Cs Rp50,75 Miliar akibat Wabah Kutu Beras dan Pencemaran Udara

    Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T18:04:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – PT Megaland Indo Perkasa, pengembang Perumahan Megaland Estate, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan ditujukan kepada PT BGR Logistik Indonesia, Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT Sarana Logitama Lestari, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dengan nilai ganti rugi mencapai Rp50,75 miliar.


    Langkah hukum ini disampaikan melalui rilis resmi pada Kamis (10/9/2026) oleh Dr. Adv. Asep Saripudin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum klien. Masalah bermula sejak pertengahan 2026, ketika gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan langsung dengan kawasan hunian mengalami wabah kutu beras secara masif. Hama tersebut menyebar luas ke lingkungan dan rumah-rumah warga, sehingga mengganggu ketenteraman serta keamanan penghuni.


    Perum BULOG sebenarnya telah mengakui adanya gangguan ini melalui surat resmi Nomor B-985/10050/04072026. Namun, upaya penanggulangan berupa pengasapan kimiawi yang dilakukan berulang kali justru gagal total menghentikan penyebaran hama. Sebaliknya, muncul masalah baru berupa pencemaran udara kronis yang membahayakan kesehatan pernapasan warga, merusak tanaman di sekitar, serta menurunkan nilai jual dan citra kawasan perumahan.


    Penelusuran hukum mengungkap fakta krusial: gudang tersebut beroperasi tanpa perizinan sah. Berdasarkan surat resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 500.2.4.9/1481/Dag, PT Sarana Logitama Lestari belum mendaftarkan ulang Tanda Daftar Gudang sesuai kewajiban Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024. Artinya, kegiatan penyimpanan beras dalam jumlah besar itu berjalan dengan melanggar ketentuan administrasi daerah.


    Atas rangkaian kelalaian dan pelanggaran hukum tersebut, para tergugat dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp50,75 miliar secara tanggung renteng. Sebagian, yakni Rp750 juta, diperuntukkan bagi biaya pembersihan sisa bahan kimia, pengecatan ulang fasilitas, serta sterilisasi seluruh unit hunian. Sementara Rp50 miliar lainnya dimintakan sebagai ganti kerugian tidak berwujud akibat hancurnya reputasi dan nilai komersial kawasan perumahan.


    Dalam gugatan ini, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar mengeluarkan putusan sela: memerintahkan Perum BULOG segera menghentikan pengiriman beras baru ke gudang tersebut selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, seluruh pihak tergugat diminta membayar ganti rugi, mengosongkan dan memindahkan seluruh stok beras ke lokasi di luar kawasan pemukiman paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan.


    "Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga dan klien kami atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat terus diabaikan," tegas Dr. Asep Saripudin. Langkah ini diambil demi menegakkan aturan perizinan, standar sanitasi lingkungan, serta menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.


    Kepala BULOG Karawang tidak berada di kantornya saat hendak dikonfirmasi.


    "Maaf pak, kebetulan bapak (Kepala BULOG Karawang) sedang keluar, humas juga sama sedang keluar semua," ujar petugas keamanan yang sedang bertugas. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+