BEKASI, JEJAK HUKUM — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki agenda penetapan dan pengundian nomor urut calon pada Rabu (9/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Soleh Solehudin, SE., MMPD resmi mendapatkan nomor urut 2 sebagai calon Kepala Desa Karanghaur.
Proses pengundian dan penetapan nomor urut berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Penetapan nomor urut tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan Pilkades Karanghaur sebelum memasuki tahapan pemungutan suara.
Usai mendapatkan nomor urut 2, Soleh Solehudin menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Karanghaur untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana kekeluargaan selama seluruh rangkaian Pilkades berlangsung.
“Nomor urut 2 menjadi bagian dari perjalanan kami dalam mengikuti Pilkades Karanghaur. Yang terpenting, seluruh tahapan dapat berjalan aman, tertib, demokratis, dan tetap menjaga persatuan masyarakat,” ujar Soleh.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkades tidak semata-mata mengenai proses memilih seorang pemimpin, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan Pilkades dengan menjunjung tinggi sportivitas, kedamaian, serta nilai-nilai demokrasi.
Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, masyarakat Desa Karanghaur kini menantikan tahapan berikutnya menuju pelaksanaan pemungutan suara. (Wan)


