• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Viral! Nama Bayi 'Muhammad MBG Subianto' Ditolak Disdukcapil Wonosobo

    Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T22:47:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    WONOSOBO, JEJAK HUKUM - Sebuah kisah unik datang dari Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Seorang bayi laki-laki yang lahir pada Jumat (10/7/2026) dari pasangan Yuharni (41) dan suaminya menjadi perhatian publik setelah diberi nama Muhammad MBG Subianto. Nama yang sarat makna ini dipilih orang tuanya sebagai ungkapan rasa syukur karena sang ibu mendapatkan pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


    Yuharni, yang bekerja sebagai petugas ompreng atau pembersih wadah makanan di SPPG sejak 25 Agustus 2025, mengaku sangat terbantu oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Bayi yang merupakan anak ketiga pasangan tersebut—dengan dua kakak bernama Muhammad Adi Saputra dan Muhammad Khoirul Anwar—dinamai demikian sebagai bentuk kenangan seumur hidup dan apresiasi terhadap program pemerintah yang memberikan dampak positif bagi keluarganya.



    "Saya kasih nama Muhammad MBG Subianto agar bisa menjadi kenangan seumur hidup. Nama 'Subianto' sendiri merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih saya kepada Pak Presiden Prabowo yang sudah sukses menjalankan program MBG ini," ujar Yuharni kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).


    Kabar tentang nama unik ini pun cepat menyebar di media sosial dan menjadi viral. Banyak warganet yang terhibur sekaligus mengapresiasi kreativitas orang tua dalam memberikan nama yang sarat makna. Namun, proses pencatatan identitas resmi bayi tersebut justru menemui kendala.


    Ditolak Disdukcapil, Ternyata Terkendala Aturan Penamaan


    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memastikan bahwa nama Muhammad MBG Subianto tidak dapat dilanjutkan proses pencatatan identitas resminya. Namun, penolakan ini sama sekali bukan berkaitan dengan arti atau makna nama yang dipilih.


    Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa kendala utama muncul karena penggunaan singkatan "MBG" dalam nama resmi tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang secara tegas melarang penggunaan singkatan sebagai nama resmi.


    "Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," tegas Dwi.


    Karena belum memenuhi syarat tersebut, dokumen kependudukan bayi itu belum dapat diterbitkan. Banyak warganet yang sebelumnya menduga nama tersebut ditolak karena makna atau pemilihan katanya, namun Disdukcapil membantah anggapan tersebut.


    Disdukcapil Datangi Rumah Keluarga untuk Edukasi


    Sebagai tindak lanjut dan bentuk pembinaan, petugas Disdukcapil bahkan mendatangi langsung rumah keluarga bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman secara langsung mengenai alasan penolakan sekaligus memberikan alternatif penyelesaian agar proses pencatatan nama dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku tanpa menghilangkan harapan maupun doa yang ingin disematkan orang tua kepada anaknya.


    "Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi," ujar Dwi. Pendekatan ini dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh pencatatan identitas sesuai dengan regulasi nasional.


    Nama Anak Sebaiknya Memenuhi Tiga Norma


    Selain menjelaskan regulasi, Dwi juga memberikan masukan mengenai prinsip pemberian nama kepada anak. Menurutnya, nama sebaiknya memperhatikan tiga norma utama, yakni norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma agama. Di samping itu, nama yang dipilih diharapkan tidak memiliki makna negatif maupun menimbulkan multitafsir ketika dibaca atau digunakan dalam kehidupan sehari-hari.


    "Kalau kita berbicara norma agama, agama apa pun dalam memberikan nama anak pasti ada kaidahnya. Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut," jelasnya. Ia menilai nama bukan sekadar identitas administrasi, tetapi juga merupakan doa dan harapan orang tua yang akan melekat sepanjang hidup anak.


    Penggunaan singkatan dalam nama juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran berbeda ketika anak tumbuh dewasa, yang dapat memicu ejekan maupun perundungan (bullying) yang berdampak terhadap kondisi psikologis korban. "Jangan sampai nanti dia mendapatkan ejekan, diolok-olok atau sampai kepada pembulian atau perundungan. Ini tentunya akan berpengaruh pada psikologi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.


    Disarankan Mengubah Penulisan MBG Menjadi "Embege"


    Dalam proses diskusi bersama keluarga, Disdukcapil memberikan usulan mengenai cara penulisan nama yang tetap mempertahankan pelafalan "MBG" tetapi sesuai dengan ketentuan administrasi. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah mengubah singkatan tersebut menjadi tulisan lengkap "Embege". Menurut Dwi, penulisan tersebut tidak lagi berbentuk singkatan sehingga dapat diterima dalam pencatatan administrasi kependudukan.


    "Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," jelasnya. Ia juga memberikan alternatif lain: "Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu enggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana ngga bisa."


    Setelah melalui proses diskusi dan penjelasan mengenai aturan yang berlaku, pihak keluarga akhirnya memahami alasan penolakan tersebut. Disdukcapil pun memberikan kesempatan kepada keluarga untuk kembali mendiskusikan nama yang akan dicantumkan dalam dokumen kependudukan.


    "Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silahkan nanti didiskusikan dengan keluarga," ujar Dwi.


    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa proses pemberian nama anak tidak hanya mempertimbangkan keinginan orang tua, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Dengan demikian, proses pencatatan identitas bayi masih dapat dilanjutkan setelah nama yang diajukan telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+