• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dipecat dari KSP, Kasus Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

    Kamis, 05 November 2026, November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-04T19:01:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM — Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dipecat dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden RI Prabowo Subianto, menyusul temuan kasus penyadapan yang menyeret namanya. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Rabu, 4 November 2026.


    "Pada pagi hari ini tadi, presiden telah mengambil keputusan berkenaan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai kepala staf kepresidenan," kata Prasetyo. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.



    Istana menilai tindakan penyadapan yang dilakukan oknum tertentu terhadap kepala negara, menteri, pimpinan partai, hingga tokoh ormas merupakan perbuatan serius yang diduga telah mengarah pada upaya makar dan membahayakan keselamatan negara. "Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori mengarah ke perbuatan makar, mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan negara, termasuk membahayakan keselamatan kepala negara," ujar Prasetyo. Ia menambahkan, Presiden sangat prihatin karena tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang seharusnya berada di bawah kendali pemerintah.


    Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka


    Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping). Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH — yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.


    Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha, sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Modus operandinya adalah memasukkan nomor-nomor tertentu ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa dasar hukum yang sah, kemudian memerintahkan penghapusan file serta log penyadapan pada Oktober 2026.


    Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun.


    Indikasi Makar dan Motif Melumpuhkan Presiden


    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut mulai mengarah pada indikasi tindakan makar. Penyidik mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.



    "Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). "Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," sambungnya.


    Yusril menjelaskan, pada tahap awal penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Namun, dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri motif dan tujuan penyadapan hingga menemukan indikasi tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Pasal 191 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.


    "Sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi," ujar Yusril, seraya menegaskan bahwa indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud membunuh, melainkan menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.


    Sorotan Mantan Kadensus 88


    Status tersangka Listyo Sigit juga disorot mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Marthinus Hukom. Menurutnya, dalam sejarah dunia tidak pernah ada kepolisian yang melakukan makar terhadap pemerintah. "Maka anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia," ujar Marthinus melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Selasa (3/11/2026). Ia pun melabeli Sigit sebagai sosok penuh prestasi yang berhasil mencatat sejarah pertama kali melakukan makar. "Dengan demikian semua prestasi anda adalah prestasi nomor satu, terkorup, terjelek, terusak, dan terakhir mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan makar," pungkasnya.


    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai motif di balik aksi penyadapan tersebut. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+