JAKARTA, JEJAK HUKUM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan karhutla. "Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla," ujarnya.
Berdasarkan data Bareskrim, kepolisian telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Adapun empat korporasi PMA yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 hektare, PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 hektare, dan PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 hektare.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Dalam proses penyidikan, polisi mempertimbangkan sejumlah indikator untuk mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran. Indikator tersebut antara lain kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang tidak memadai. Selain itu, luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani perkara korporasi.
Asep menyatakan pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus karhutla tidak sebatas pada perbuatan korporasi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tuturnya.
Para korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara berkisar antara 3 hingga 5 tahun, serta denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Bareskrim juga mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Usulan itu didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran yang ditemukan selama penyidikan. Meski demikian, keputusan pencabutan izin usaha berada di tangan instansi terkait yang memiliki kewenangan perizinan, bukan kepolisian.
Khusus di Kalimantan Barat, jajaran kepolisian menangani 33 laporan terkait dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan. Di luar perkara korporasi, Polri juga menangani kasus yang melibatkan perorangan. Tercatat 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Bareskrim memastikan penyidikan kasus karhutla masih terus berlangsung menggunakan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Pendekatan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

