JAKARTA – Penetapan tersangka dan penahanan LSP bersama sejumlah pihak lainnya dalam perkara dugaan akses ilegal dan penyadapan memunculkan pertanyaan serius yang kini menjadi perhatian publik. Siapa sebenarnya yang berada di balik dugaan praktik tersebut? Siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, kepada siapa hasil penyadapan diserahkan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan?
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik harus berani mengungkap seluruh mata rantai peristiwa secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun penahanan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kita menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Namun, penetapan tersangka maupun penahanan tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Setiap orang tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang adil, pendampingan hukum, dan kesempatan untuk membela diri,” ujar Rikha, Selasa (3/11/2026).
Ia merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Asas praduga tak bersalah harus berlaku kepada siapa pun. Besarnya perhatian publik tidak boleh menghilangkan hak seseorang. Sebaliknya, jabatan atau kedudukan seseorang juga tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.
JANGAN HANYA TANGKAP PELAKSANA, UNGKAP SIAPA PEMBERI PERINTAH!
Rikha menilai, salah satu persoalan paling penting dalam perkara dugaan penyadapan adalah mengungkap keseluruhan rantai komando dan aliran informasi.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah terdapat pihak yang diduga memberikan instruksi, siapa yang menjalankan tindakan tersebut, siapa penerima hasil penyadapan, hingga bagaimana informasi yang diperoleh kemudian dimanfaatkan.
“Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Telusuri siapa yang diduga memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, kepada siapa hasil penyadapan disampaikan atau diteruskan, serta untuk tujuan dan kepentingan apa hasil tersebut digunakan. Seluruh pertanyaan itu harus dijawab melalui pembuktian, bukan spekulasi,” tandas Rikha.
Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap dokumen otorisasi, dasar kewenangan, komunikasi terkait instruksi, catatan akses sistem elektronik, hingga jejak distribusi informasi.
Sebab, menurutnya, harus ada kejelasan apakah tindakan yang dilakukan berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah atau justru diduga digunakan untuk kepentingan lain.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penyidik harus menguraikan secara terang tindakan konkret yang terjadi dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Meski demikian, Rikha mengingatkan bahwa seseorang tidak otomatis dapat dianggap terlibat tindak pidana hanya karena memiliki jabatan, hubungan pribadi, atau pernah menerima informasi.
“Peran setiap pihak harus diperiksa secara individual. Apakah mengetahui asal informasi tersebut, apakah memerintahkan atau turut melakukan perbuatan yang dilarang, serta bagaimana informasi itu digunakan. Pertanggungjawaban pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan hubungan jabatan atau asumsi,” jelasnya.
PASAL PENYADAPAN DAN AKSES ILEGAL HARUS DIUJI, BUKAN SEKEDAR DIJADIKAN JERAT
Rikha turut menyoroti penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyadapan secara melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, termasuk ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum, dengan unsur yang harus dibuktikan sesuai bentuk perbuatannya.
Menurutnya, penyidik tidak cukup hanya membuktikan bahwa seseorang mampu mengakses suatu sistem elektronik. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan apakah orang tersebut memiliki kewenangan hukum untuk melakukan akses, bagaimana tujuan penggunaannya, dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemampuan mengakses suatu sistem harus dibedakan dari kewenangan hukum untuk menggunakannya. Penyidik perlu menguji batas kewenangan, tujuan akses, dan keabsahan perintah. Dalih menjalankan tugas harus diperiksa, sebagaimana dugaan penyalahgunaan juga harus dibuktikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerapan hukum pidana juga harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan berlakunya KUHP baru, serta perubahan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BUKTI ELEKTRONIK JANGAN SAMPAI HILANG ATAU DIMANIPULASI
Tidak kalah penting, Rikha meminta penyidik mengamankan seluruh bukti elektronik secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup keutuhan data, rekam jejak akses, proses pengambilan barang bukti, serta keterlacakan setiap tahapan penanganan bukti digital.
Apabila ditemukan indikasi penghapusan, perubahan, atau manipulasi data, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan forensik digital yang dapat diuji secara ilmiah dan hukum.
“Bukti yang memberatkan maupun meringankan harus diperiksa secara berimbang. Jika ditemukan indikasi penghapusan atau manipulasi data, telusuri melalui pemeriksaan forensik yang dapat diuji. Pada saat yang sama, hak tersangka untuk memberikan penjelasan, mengajukan bukti, dan memperoleh pembelaan wajib dihormati,” katanya.
PUBLIK BERHAK TAHU, TETAPI JANGAN SAMPAI PENGHAKIMAN LIAR
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, Rikha juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi dan martabat seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara harus tetap memperhatikan hak pribadi dan tidak berubah menjadi ruang penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.
“Masyarakat berhak mengawal proses hukum secara kritis. Namun, hindari menyebarkan tuduhan tambahan, rekaman, atau percakapan pribadi yang belum terverifikasi. Jangan memperluas penghakiman kepada keluarga maupun pihak lain yang keterlibatannya belum terbukti,” pesannya.
JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM, JANGAN PULA ADA YANG DIKORBANKAN!
Menutup pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa pengusutan perkara dugaan akses ilegal dan penyadapan harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi karena jabatan, tetapi juga tidak boleh ada seseorang yang dikorbankan hanya karena tekanan opini publik.
Baginya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekedar berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan, melainkan sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa berhasil diungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Usut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemberian perintah, penerimaan hasil, dan tujuan penggunaannya. Jangan ada pihak yang dilindungi karena jabatan, dan jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah karena tekanan opini. Biarkan bukti diuji dan pengadilan menilai secara independen. Itulah penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” pungkas Rikha.
Kini, publik menanti lebih dari sekedar pengumuman penetapan tersangka. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana dugaan penyadapan itu terjadi, siapa saja yang terlibat berdasarkan bukti, ke mana hasilnya mengalir, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan. Sebab, jika memang terdapat tindak pidana, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak setiap orang untuk memperoleh keadilan wajib dipulihkan.


