• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pedagang Pasar Proklamasi Geruduk Kantor Kecamatan Rengasdengklok, Tuntut Penertiban Pasar Portal dan Pasar Lama

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Jumat, 12 September 2025, September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T06:26:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ketegangan penataan pasar kembali memanas di Rengasdengklok. Ratusan pedagang Pasar Proklamasi mendesak pemerintah kecamatan Rengasdengklok serta kabupaten Karawang menutup Pasar Portal dan Pasar Lama yang dinilai ilegal dan merugikan pedagang resmi, Jumat (12/09/2025)

    Dalam aksinya, para pedagang menuntut agar pemerintah bertindak tegas menertibkan pedagang liar dan memastikan penataan pasar hanya terpusat di Pasar Proklamasi yang sudah berizin resmi. Mereka mengaku kecewa karena meski beberapa kali dilakukan penertiban, pedagang di Pasar Portal dan Pasar Lama tetap dibiarkan berjualan.

    “Kami sudah bayar kios dan retribusi, tapi pedagang liar dibiarkan. Kalau dibiarkan terus, kami yang resmi bisa mati pelan-pelan,” tegas salah seorang pedagang.



    Ferry, pedagang lainnya, menyatakan rasa kecewa karena merasa dibohongi oleh pemerintah. “Kami minta ketegasan. Kalau tidak ada tindakan, kami pun akan kembali berdagang di jalan. Kami seperti ayam tanpa induk, ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Muhtar yang menekankan pentingnya satu pintu perdagangan. “Pasar harus satu pintu, supaya tertib dan tidak merugikan pedagang yang sah,” katanya.

    Wawan, pedagang lainnya, bahkan memberi ultimatum. “Tuntutan kami jelas, jangan hanya rapat internal-eksternal bertahun-tahun tanpa hasil. Tadi Pak Camat memberi waktu satu minggu setelah HUT Karawang. Kalau tidak ada tindakan tegas, mungkin kami siap turun dengan aksi lebih besar dan membawa dagangan ke depan kantor bupati,” ungkapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Camat Rengasdengklok, Panji Santoso menegaskan bahwa secara legal hanya Pasar Proklamasi yang diakui. Ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dengan bersurat ke pemerintah kabupaten.

    “Posisi sudah jelas, pedagang seharusnya berada di pasar yang berizin. Kami akan mendesak rapat khusus dengan kabupaten terkait penertiban Pasar Portal dan Pasar Lama. Namun sebelum tanggal 14 September belum ada tindakan karena masih ada rangkaian acara HUT Karawang. Setelah itu, kami berjanji akan bergerak,” ujar camat.

    Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian itu berjalan tertib meski suasana sempat memanas. Para pedagang mengingatkan agar janji pemerintah tidak sekadar formalitas tanpa langkah nyata.

    Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Karawang, Burhanudin, memastikan hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan melaporkan persoalan ini ke pimpinan daerah.

    “Alhamdulillah kondusif. Tindak lanjutnya, kami akan berkirim surat dan melaporkan kepada Bupati, karena kewenangan lebih lanjut ada di tingkat kabupaten,” pungkasnya. (Gie)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+