• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PENGAMAT : STETMENT DIREKTUR COUNSULTAN MENYESATKAN !!

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T09:07:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Andhika Kharisma, SH., CPL.


    JejakHukum.com, KARAWANG. Praktisi Hukum sekaligus pengamat Andhika Kharisma, SH., CPL. mengatakan pernyataan salah satu Direktur Konsultan di Karawang Pemda Karawang Tarik Pajak MBLB PT. VSM tepat itu menyesatkan. Andhika menjelaskan Direktur Konsultan tersebut jangan hanya berpatokan pada Poin 4 dalam Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/13/823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023 akan tetapi harusnya cermat melihat aturan, mengingat jelas pada Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah dan Penjelasan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/13/823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023 pun jelas bahwa “objek pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” dan frasa dalam aturan tersebut jelas jika dilakukan penafsiran melalui metode gramatikal dikatakan “kegiatan pengambilan MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” artinya pengambilan MBLB harus sesuai dengan UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ke-Empat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. 


    Lanjutnya, jika mengacu pada UU Minerba baik tafsir pada Pasal 13 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) huruf e  jelas dikatakan yang pada pokoknya bahwa SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanaan kegitan usaha pertambangan batuan jenis tertentu, Artinya kegiatan pengambilan MBLB harus sesuai dengan UU Minerba dan Badan Hukum atau Perseroan yang melakukan aktivitas MBLB pun harus mengacu pada UU Minerba tersebut dan harus memiliki izin, jika tidak memiliki izin SIPB maka Badan Hukum atau Perseroan dimaksud bukan merupakan objek Pajak MBLB yang dimaksud dalam penjelasan Surat Edaran, sehingga jelas bahwa statement Direktur Konsultan tersebut dirasa tidak tepat dan sangat menyesatkan.



    Masih kata Andhika, Disisi lain perlu diingat bahwa pengaturan shadow economy belum diatur, sehingga pungutan pajak pun yang dilakukan jika tidak memiliki dasar yuridis, maka sudah jelas bahwa tindakan tersebut ialah pungli (pungutan liar), itulah pentingnya dasar yuridis dalam pungutan pajak agar tidak terjadi kesewenang-wenangan pemerintah dalam melakukan tugasnya.



    Dilain hal perlu diketahui dalam hukum terdapat Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori artinya aturan peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatas nya. Yang kemudian dijelaskan juga bahwa Surat Edaran ialah sifat nya tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan UU Minerba ialah ketentuan tertinggi berdasarkan hirarki perundang-undangan juga memiliki kekuatan mengikat jika sandingkan dengan Surat Edaran, maka sudah jelas dalam ilmu perundang-undangan jika aturan dibawahnya tidak sejalan atau bertentangan dengan Undang-Undang maka haruslah digunakan aturan yang tebih tinggi yaitu Undang-Undang Minerba dalam hal ini.


    Inilah pentingnya harus memahami permasalahan secara utuh jangan hanya statement tanpa melakukan analisis secara komperhensif sehingga statementnya dirasa menyesatkan. terakhir Andhika Kharima menyampaikan bahwa Direktur Konsultan dimaksud jangan membenarkan yang salah, kalau pandangannya seperti ini sama saja menjerumuskan seseorang atau instansi untuk bertindak sewenang-wenang atau sama saja membenarkan pungutan pajak dari transaksi narkoba misalnya (aktivitas ilegal). (Red)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+