• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pasca Pabrik Terbakar Limbah Oli Mengalir ke Sawah Warga Karawang, DLH Karawang Janji Tindaklanjuti

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Jumat, 24 Oktober 2025, Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T08:43:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik pengolahan oli bekas milik PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang terjadi pada Kamis malam (23/10/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan ceceran oli mengalir ke saluran air milik warga sekitar.


    Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan pihaknya segera menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.


    “Kami langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk memastikan ceceran oli bekas tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).


    Menurut Willy, oli bekas yang masuk ke saluran air berpotensi menimbulkan pencemaran serius. Karena itu, DLH telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk segera melakukan pembersihan dan pengambilan sisa oli yang mencemari saluran air hingga area persawahan warga.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait kemungkinan pelanggaran lingkungan, hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


    “Perizinan pabrik berada di bawah pemerintah pusat, sehingga kami menunggu tindak lanjut dari Gakkum KLHK. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksinya akan diberikan langsung oleh kementerian,” jelasnya.


    DLH Karawang memastikan akan terus mengawal proses penanganan serta melakukan pemantauan di sejumlah titik terdampak. Willy juga meminta warga untuk tetap tenang karena proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hingga tuntas. (Han)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+