KARAWANG, JEJAK HUKUM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik pengolahan oli bekas milik PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang terjadi pada Kamis malam (23/10/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan ceceran oli mengalir ke saluran air milik warga sekitar.
Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan pihaknya segera menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.
“Kami langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk memastikan ceceran oli bekas tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Menurut Willy, oli bekas yang masuk ke saluran air berpotensi menimbulkan pencemaran serius. Karena itu, DLH telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk segera melakukan pembersihan dan pengambilan sisa oli yang mencemari saluran air hingga area persawahan warga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait kemungkinan pelanggaran lingkungan, hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Perizinan pabrik berada di bawah pemerintah pusat, sehingga kami menunggu tindak lanjut dari Gakkum KLHK. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksinya akan diberikan langsung oleh kementerian,” jelasnya.
DLH Karawang memastikan akan terus mengawal proses penanganan serta melakukan pemantauan di sejumlah titik terdampak. Willy juga meminta warga untuk tetap tenang karena proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hingga tuntas. (Han)


