• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ribuan Janda Baru Bermunculan di Karawang, 1.200 Perceraian Tunggu Putusan Pengadilan Agama

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T07:33:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KARAWANG, JEJAK HUKUM — Data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga pertengahan tahun, tercatat 1.200 berkas perceraian tengah dalam proses menuju putusan. Artinya, tahun ini Karawang kembali menambah ribuan janda dan duda baru.


    Menurut Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Suyuti, angka tersebut berpotensi terus bertambah, terutama setelah perayaan Idul Fitri. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, lonjakan perkara perceraian kerap terjadi usai Lebaran.


    “Trennya selalu naik setelah Lebaran. Kebanyakan yang menggugat adalah pihak perempuan,” ujarnya.


    Faktor utama perceraian di Karawang didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, disusul masalah ekonomi dan kurangnya tanggung jawab pasangan.


    Perempuan Dominasi Gugatan Cerai


    Dari total perkara yang masuk, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Fenomena ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial.


    “Coba aja cek ke website Pengadilan Agama, siapa tahu ada nama mantan kamu,” canda seorang warganet bernama Opah.


    “Kenapa ya, pihak cewek lebih banyak yang gugat cerai daripada cowok?” tulis akun lain, Oman.


    “Semoga keluarga-keluarga di Karawang dijauhkan dari perceraian. Nu jomblo mah tong sirik,” kata Alda asal Rengasdengklok.


    Data Terbaru PA Karawang


    Hingga pertengahan 2025, Pengadilan Agama Karawang telah menerima 1.373 perkara perceraian, yang terdiri dari:


    856 cerai gugat


    308 cerai talak


    Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi melampaui total 5.013 kasus perceraian pada tahun 2024.


    Kasus terbanyak berasal dari pasangan usia 25–40 tahun, dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMA.


    Penyebab Utama Perceraian


    Selain pertengkaran berkepanjangan, Asep menyebutkan bahwa terdapat akar masalah lain yang memperparah konflik rumah tangga.


    “Faktor ekonomi, suami kurang bertanggung jawab, kehadiran pihak ketiga, hingga suami yang terjerat pinjaman online dan judi online menjadi penyebab umum,” jelasnya.


    Ia berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya komunikasi yang sehat dan mencari solusi damai sebelum membawa masalah rumah tangga ke jalur hukum.


    Jawa Barat Tertinggi di Indonesia


    Secara nasional, Provinsi Jawa Barat mencatat angka perceraian tertinggi di Indonesia dengan 88.842 kasus sepanjang tahun terakhir.


    Sebaliknya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah dengan angka perceraian terendah, yaitu hanya 485 kasus.


    Penyebab utama perceraian di hampir semua daerah masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan. (Red/Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+