KARAWANG, JEJAK HUKUM — Seorang ibu asal Kabupaten Karawang, Neni Nuraeni, kini harus mendekam di ruang tahanan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara kredit macet mobil. Penahanan tersebut menuai protes dari kuasa hukumnya karena Neni masih memiliki bayi berusia delapan bulan yang membutuhkan ASI eksklusif.
Kasus ini bermula saat Neni bersedia menjadi pihak yang menandatangani perjanjian kredit mobil atas permintaan suaminya. Sebagai istri, ia mengaku hanya menuruti permintaan suami tanpa mengetahui bahwa mobil tersebut kemudian akan dipindahtangankan dan cicilannya dihentikan.
Akibatnya, Neni yang tercatat sebagai debitur resmi harus menanggung konsekuensi hukum. Ironisnya, selama proses penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan, Neni tidak pernah ditahan. Namun ketika perkara memasuki tahap persidangan, majelis hakim justru memutuskan untuk menahannya.
Keputusan tersebut membuat Neni terpisah dari bayinya. Menurut informasi yang diterima, sang bayi sempat satu malam tidak mendapatkan ASI dan terpaksa mengonsumsi susu formula, yang berdampak pada kesehatannya.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H., dalam sidang Kamis (23/10/2025), telah mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.
“Kami sudah mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Ini bukan semata soal hak hukum klien kami, tapi juga hak mendasar seorang anak untuk mendapatkan ASI dari ibunya,” ujar Syarif kepada wartawan, Sabtu (25/10).
Ia menegaskan, majelis hakim perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“ASI adalah kebutuhan esensial. Bayi ini jatuh sakit karena dipaksa beralih ke susu formula. Kami berharap majelis hakim memperhatikan hal ini, apalagi di tingkat penyidikan dan penuntutan klien kami tidak ditahan,” tambahnya.
Publik kini menanti keputusan pengadilan terkait permohonan peralihan penahanan tersebut.
Kasus Neni menjadi sorotan karena menggambarkan dilema antara kepatuhan seorang istri dan konsekuensi hukum yang ditanggungnya, serta dampak psikologis dan kesehatan bagi anaknya.
Apabila permohonan itu tidak dikabulkan, pihak kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. (Red)


