• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Terlunta di Luar Negeri, Tim Hukum Jabar Istimewa Kawal Pemulangan TKW Edah ke Tanah Air

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T03:02:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM — Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang memberikan pendampingan hukum kepada Edah, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang saat ini terlunta-lunta di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan tengah menanti kepulangannya ke Tanah Air.


    Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya fokus membantu mempercepat proses pemulangan Edah agar tidak berlarut-larut. Ia mengungkapkan, terdapat tuntutan dari pihak agensi luar negeri yang meminta biaya pemulangan sebesar Rp75 juta, namun kini biaya tersebut telah turun menjadi Rp23 juta.


    “Kami mendesak Sarip Ibrahim selaku agen yang memberangkatkan Edah agar segera memulangkan Edah ke Tanah Air. Sesuai pernyataan yang dibuat saat mediasi bersama Disnakertrans Karawang, ia menyatakan siap menanggung seluruh biaya pemulangan, dengan syarat laporan dari pihak keluarga dicabut,” ujar Saripudin, Kamis (24/10/2025).


    Saripudin menegaskan, pihaknya mendorong agar Sarip Ibrahim segera melakukan tindakan nyata, bukan hanya sekadar janji tertulis.


    “Surat pernyataan bisa dicabut kapan saja. Karena itu, yang terpenting saat ini adalah memastikan Edah bisa segera kembali ke Indonesia. Adapun persoalan hukum yang dihadapinya bisa dibahas kemudian,” katanya usai mediasi yang diinisiasi Disnakertrans Karawang di ruang PTSP.


    Di tempat yang sama, anggota Tim Hukum Jabar Istimewa Ujang Suhana, S.H., M.H., menegaskan bahwa Disnakertrans Karawang harus segera memanggil Sarip Ibrahim untuk berunding bersama tim hukum agar tercapai kesepakatan konkret mengenai tanggung jawab pemulangan Edah.


    “Kami berharap kehadiran Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang dapat membantu menyelesaikan permasalahan Edah dan menjawab kekhawatiran keluarga, sehingga Edah bisa segera pulang ke Tanah Air dalam waktu dekat,” tandasnya. (Han)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+