KARAWANG, JEJAK HUKUM — Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang memberikan pendampingan hukum kepada Edah, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang saat ini terlunta-lunta di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan tengah menanti kepulangannya ke Tanah Air.
Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya fokus membantu mempercepat proses pemulangan Edah agar tidak berlarut-larut. Ia mengungkapkan, terdapat tuntutan dari pihak agensi luar negeri yang meminta biaya pemulangan sebesar Rp75 juta, namun kini biaya tersebut telah turun menjadi Rp23 juta.
“Kami mendesak Sarip Ibrahim selaku agen yang memberangkatkan Edah agar segera memulangkan Edah ke Tanah Air. Sesuai pernyataan yang dibuat saat mediasi bersama Disnakertrans Karawang, ia menyatakan siap menanggung seluruh biaya pemulangan, dengan syarat laporan dari pihak keluarga dicabut,” ujar Saripudin, Kamis (24/10/2025).
Saripudin menegaskan, pihaknya mendorong agar Sarip Ibrahim segera melakukan tindakan nyata, bukan hanya sekadar janji tertulis.
“Surat pernyataan bisa dicabut kapan saja. Karena itu, yang terpenting saat ini adalah memastikan Edah bisa segera kembali ke Indonesia. Adapun persoalan hukum yang dihadapinya bisa dibahas kemudian,” katanya usai mediasi yang diinisiasi Disnakertrans Karawang di ruang PTSP.
Di tempat yang sama, anggota Tim Hukum Jabar Istimewa Ujang Suhana, S.H., M.H., menegaskan bahwa Disnakertrans Karawang harus segera memanggil Sarip Ibrahim untuk berunding bersama tim hukum agar tercapai kesepakatan konkret mengenai tanggung jawab pemulangan Edah.
“Kami berharap kehadiran Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang dapat membantu menyelesaikan permasalahan Edah dan menjawab kekhawatiran keluarga, sehingga Edah bisa segera pulang ke Tanah Air dalam waktu dekat,” tandasnya. (Han)


