• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pengamat Kritik BK DPRD Karawang: Penegakan Etik Dinilai Prematur dan Berpotensi Menggiring Opini Publik

    Jejak Hukum
    Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T15:24:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Karawang — Pengamat kebijakan publik, Muhamad J. Ripai, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses penegakan etik yang tengah dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang. Ia menilai terdapat langkah-langkah prematur yang berpotensi menyesatkan persepsi publik terkait substansi laporan yang sedang diproses.


    Kritik tersebut muncul setelah pernyataan Ketua BK DPRD Karawang, Rosmilah, yang dianggap terlalu dini membeberkan hasil penyelidikan ke publik usai melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (20/11/2025).


    "Kami ingatkan BK DPRD Karawang jangan offside dalam penegakan etik. Proses pemanggilan tiga pelapor pada Senin (24/11/2025) itu baru tahap awal, verifikasi dan validasi laporan. Bukan untuk menyederhanakan atau mempublikasikan kesimpulan penyelidikan,” tegas Ripai, Rabu (26/11/2025) malam.


    Indikasi Penggiringan Opini?


    Ripai menyebut adanya indikasi awal bahwa BK DPRD Karawang cenderung menggiring opini publik dengan narasi yang dapat mempengaruhi persepsi terhadap putusan akhir penegakan etik.


    Ia menyoroti pernyataan Rosmilah yang menyebut aduan masyarakat hanya terkait kendaraan parkir sembarangan yang menghalangi akses ke sebuah perusahaan.


    “Ini aneh. Agenda verifikasi dan validasi malah digunakan untuk memframing hasil penyelidikan. Proses baru dimulai, tetapi publik sudah diberi gambaran seolah-olah masalahnya hanya parkir kendaraan,” ujarnya.


    Tegaskan Ini Kasus Etik, Bukan Sekedar Pelanggaran Tatib


    Ripai, yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Buana Perjuangan Karawang, menekankan bahwa laporan masyarakat bukanlah persoalan pelanggaran tata tertib biasa.


    “Ini soal etik. Soal kewajiban seseorang ketika mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Ada aturan normatif yang melekat dan wajib dipatuhi,” tandasnya.


    Ia mendesak BK DPRD Karawang agar bekerja profesional sesuai Tata Beracara Badan Kehormatan, tanpa menyepelekan substansi laporan yang disampaikan tiga warga pelapor.


    “Proses penegakan etik itu panjang. Jalankan tahapan apa adanya, jangan mempublish narasi yang membuat persoalan tampak remeh,” kata Ripai.


    Respons BK DPRD Karawang


    Sebelumnya, pada Senin (25/11/2025), Ketua BK DPRD Karawang Rosmilah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan lapangan. Ia menyebut isu kemarahan yang sempat ramai diberitakan bermula dari masalah sederhana, kendaraan parkir sembarangan yang dianggap mengganggu lalu lintas di area perusahaan.


    “Ini bermula dari aduan masyarakat terkait kendaraan yang menghalangi jalan utama menuju perusahaan. Hanya sebatas itu,” ujar Rosmilah.


    Akan Terus Dikawal Publik


    Dengan adanya perbedaan mencolok antara penjelasan BK dan keberatan pelapor, Ripai memastikan bahwa proses ini tidak boleh disederhanakan. Ia berkomitmen untuk mengawal jalannya pemeriksaan agar tetap berada dalam koridor etik dan sesuai aturan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+