• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Askun Telusuri Oknum di Balik Polemik Izin THM Theatre Night Mart, Desak Bupati Nonaktifkan Terduga Pelaku

    Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T12:26:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Meski bangunan megah bekas Gedung Karawang Teater telah berdiri, hingga kini tempat hiburan tersebut belum dapat beroperasi karena belum mengantongi izin lengkap.


    THM yang berada di jantung Kota Karawang dan kawasan pusat aktivitas masyarakat itu diketahui belum memiliki perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, keberadaannya juga mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.


    Di sisi lain, mulai beredar kabar adanya dugaan oknum di lingkungan DPMPTSP Karawang yang disebut-sebut berperan sebagai "calo perizinan", dengan menjanjikan proses pengurusan izin Theatre Night Mart dapat berjalan mulus.


    Menanggapi isu tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku turut menerima informasi serupa, termasuk soal dugaan adanya dana ratusan juta rupiah yang telah dikeluarkan oleh pihak pemilik atau owner THM.


    “Ya, saya juga mendapatkan kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan pengurusan perizinan. Bahkan disebutkan ada uang koordinasi ratusan juta yang sudah dikeluarkan, tapi izinnya sampai sekarang belum keluar juga,” ujar Asep Agustian, Kamis (8/1/2026).


    Pria yang akrab disapa Askun itu mengaku sejak awal sudah menaruh kecurigaan. Menurutnya, tidak mungkin tempat hiburan sebesar itu berani membuka usaha di kawasan Tuparev tanpa adanya pihak yang menjanjikan kelancaran perizinan.


    “Secara logika, tidak mungkin pengusaha berani membuka THM besar di pusat kota kalau tidak ada yang menjanjikan perizinannya beres. Apalagi lokasi itu pasti mendapat penolakan masyarakat,” katanya.


    Askun menyebut saat ini dirinya tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut, termasuk siapa yang mengarahkan penggunaan Gedung Karawang Teater sebagai lokasi THM.


    "Siapa oknum yang menjanjikan perizinan, siapa yang mengarahkan untuk menyewa gedung itu, semuanya sedang saya telusuri. Kalau terbongkar, saya minta Bupati Karawang segera menonaktifkan oknum tersebut, baik ASN maupun PPPK. Ini sangat memalukan,” tegasnya.


    Selain persoalan izin administrasi dan perizinan pusat melalui sistem OSS, Askun juga meminta Dinas PUPR Karawang untuk tidak menerbitkan izin terkait bangunan dan tata ruang sebelum seluruh aspek perizinan dinyatakan lengkap.


    “Saya minta baik DPMPTSP maupun Dinas PUPR jangan dulu mengeluarkan izin apa pun sebelum semua aspek perizinan selesai dikaji. Jangan sampai persoalan perizinan ini berujung pada masalah pidana,” tandasnya.


    Sementara itu, dilansir dari iNews Karawang, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, meskipun dikaitkan dengan jaringan hiburan nasional.


    "Kalau tidak ada izinnya, ya ditutup,” tegas Saepudin, Selasa (6/1/2026).


    Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang terkait operasional salah satu tempat hiburan malam. Surat tersebut telah diterima DPRD dan menjadi dasar digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).


    “Surat RDP dari tokoh masyarakat sudah masuk, tinggal menentukan tanggal pelaksanaannya,” ujarnya.


    Dalam RDP nanti, Komisi I DPRD Karawang akan mengundang sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna mengklarifikasi aspek perizinan tempat hiburan dimaksud.


    “Soal perizinan biasanya melalui OSS. Nanti akan kita buka dan lihat secara transparan dalam RDP,” pungkas Saepudin. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+