• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Perjalanan Karier Aulia Dwi Nasrullah: Dari Brigjen Termuda Hingga Sandang Bintang Dua

    Kamis, 19 Maret 2026, Maret 19, 2026 WIB Last Updated 2026-03-19T02:06:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Aulia Dwi Nasrullah resmi menyandang pangkat bintang dua. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan dalam upacara yang digelar pada Senin (16/3/2026).


    "Per kemarin (Senin) resmi sandang bintang dua saya," kata Aulia saat ditemui di Balai Media TNI, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).


    Aulia resmi menjabat sebagai Kapuspen TNI setelah Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita memimpin serah terima jabatan (sertijab) di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2025). Ia menggantikan posisi Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah yang kini menjabat sebagai Staf Ahli (Sahli) Tingkat III Panglima TNI Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan (Ekkudag).


    Sebelum menjabat sebagai Kapuspen TNI, Aulia bertugas sebagai Asisten Operasi (Asops) Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kasgabwilhan) III. Jabatan Asops Kaskogabwilhan III berkedudukan di markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III yang berlokasi di Timika, Papua Tengah.


    Aulia pertama kali dilantik sebagai perwira tinggi (pati) berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) pada Kamis (4/1/2024), melalui Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2637/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. Kala itu, ia tercatat sebagai bintang satu termuda di Indonesia dengan usia 46 tahun.


    Sehari setelah naik pangkat, Aulia dikukuhkan sebagai Asisten Operasi Kepala Staf Kogabwilhan III (Asops Kaskogabwilhan III) sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor 1470 Tahun 2023. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+